BUMDesa

BUMDesa
Aktivitas dan Program Kegiatan

Jumat, 20 November 2020

BUMDESA - MENTERI DESA PDTT MENYATAKAN BUMDESA RESMI DITETAPKAN SEBAGAI BADAN HUKUM


Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigsasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Uskandar menyatakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) hari ini, Jum'at (20/11) resmi ditetapkan sebagai Badan Hukum.

"Hari ini Bumdes dinyatakan sebagai Badan Hukum." ungkapnya.

Adapun penetapan Bumdes sebagai Badan Hukum akan memaksimalkan fungsinya sebagai lembaga yang natinya juga bisa mendirikan Perseroan Terbatas (PT). 

Penetapan Bumdes sebagai Badan Hukum juga tertera dalam Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Hak Cipta Kerja

Bumdes yang sebelumnya dibahas pada Pasal 1 UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, disebutkan;

"Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebaagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besar kesejahteraan masyarakat desa."

Selanjutnya dibahas pada pasal 117 UU Cipta Kerja, bahwa;

"Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau besama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnnya, untuk sebesar-besar kesejahteraan masyarakat desa"

Sumber : cnnindonesia.com

Rabu, 18 November 2020

BUMDESA - SOSIALISASI TUGAS DAN FUNGSI MINI TDC


Sosialisasi Tugas dan Fungsi MINITDC, Kamis (19/11) oleh Tim Aktivator Mahadesa berlangsung di Aula Kantor Desa Kotaraja.

Sekitar 50 calon pengurus MINITDC hadir dalam sosialisasi tetsebut. Berdasarkan jumlah KK di masing-masing RT yang ada di Desa Kotaraja, sudah ditentukan Mini TDC yang akan dibentuk sejumlah 71 Mini TDC.

Lihat di sini : Brosur Program Mahadesa

Dalam kunjungan tersebut Tim Aktivator Mahadesa menjelaskan tugas dan fungsi serta peranan masing-masing Mini TDC.

"Mini TDC nantinya akan membantu warga setempat dalam proses pemesanan barang kebutuhan keseharian, baik mendata pesanan hingga penerimaan pesanan tersebut. Tugas ini khusus di wilayah/ RT setempat yang sudah ditentukan dan tidak diperkenankan masuk di wilayah/RT lain karna di wilayah/RT lain juga akan yang ada Mini TDC setempat yang akan mengurusnya". jelasnya


Untuk mempermudah sistem distribusi, Tim Aktivator menekankan kepada para calon Mini TDC untuk membentuk kelompok-kelompok yang disebut dengan Dasawisma. 

"Adapun Dasawisma ini nantinya terdiri dari sejumlah Kepala Keluarga (KK) yang anggotanya maksimal 15 KK dan akan di tentukan atau dipilih satu orang Ketua per Dasawisma. Dasawisma itu sendiri nantinya akan menjadi langganan tetap setiap bulan." tambahnya.


Tim Aktivator juga membagikan sejumlah katalog barang kebutuhan rumah tangga sebagai gambaran bagi Calon Mini TDC. Pada katalog tersebut tertera harga pada masing- masing barang. Dari katalog tersebut Mini TDC bisa membandingkan harga barang di pasaran. 

Selisih harga pada katalog yang disediakan Mahadesa relatif murah, namun dari Calon Mini TDC sendiri memastikan sebahagian besar barang relatif murah jika dibandingkan dengan harga pasaran saat ini, namun ada beberapa barang juga yang terasa lebih tinggi atau setara dengan harga di pasaran. 

Ditanyakan oleh salah satu Mini TDC Tibu Karang Mahmud, 

"Harga sebagian besar barang-barang di katalog ini cukup murah, namun disini saya melihat ada beberapa barang juga yang ternyata lebih mahal dari pasaran, lalu bagaimana kita menyikapi barang yang harganya lebih mahal?"

Menanggapi tinggi rendahnya selisih harga pada katalog dengan harga pasar, Tim Aktivator menambahkan bahwa harga barang pada katalog tidak selamanya seperti yang ada di katalog, namun harga bisa saja berubah disesuaikan dengan kondisi pasar

"Harga barang di katalog tentu sudah disesuaikan dengan harga pasaran, namun harga tersebut juga bisa berubah setiap saat dan akan diupdate oleh sistem menyesuaikan kondisi pasaran. Jadi, silahkan nanti Mini TDC yang menyesuaikan, pilih saja barang-barang yang harganya murah,"





Selasa, 17 November 2020

BUMDESA - PENANDATANGANAN KONTRAK KERJASAMA PROGRAM MAHADESA



Penandatanganan kotrak kerjasama Bumdesa "Muda Karya Mandiri" Kotaraja, dengan PT GNE, Selasa (17/11) berlangsung di Kantor Mahadesa Mataram

Kontrak kerjasama akan berlangsung selama 10 tahun mulai dari 2020 sampai 2030 nanti. 

Pejabat Desa Sementara (PJS) Desa Kotaraja yang mendampingi penandatanganan Kontrak Kerjasama saat itu menyatakan siap mendukung program Mahadesa dan mempercayai pengelolaan sepenuhnya kepada Bumdes

"Silahkan, saya percayakan program ini kepada Direktur Bumdes, karna memang program ini sangat baik dan bermanfaat bagi kita semua." ungkapnya.


Dari Mahadesa sendiri, Devi meminta kepada Direktur Bumdes untuk segera melengkapi data Calon Pengurus MINITDC  sejumlah 71 MINITDC

"Mohon nantinya pak Direktur Bumdes bisa melengkapi data-data calon MINITDC yang masih kurang agar segera bisa kita rekap" ungkapnya

Sementara itu, Direktur Bumdes menyatakan kesiapan untuk menyiapkan Calon Mini TDC

"Alhamdulillah sekitar 50 MINITDC sudah siap, dan Insya Allah dalam begerapa hari saya siapkan MINITDC lainnya" sanggupnya


Rabu, 04 November 2020

BUMDESA - PERSIAPAN KONTRAK DISTRIBUTORSHIP BISNIS MAHADESA TDC DESA

Kunjungan Tim Mahadesa TDC, Rabu (04/11) pagi tadi ke Desa Kotaraja adalah dalam rangka meninjau persiapan Bumdes "Muda Karya Mandiri" untuk menjalin Partner Bisnis atau kemitraan.

Dalam kunjungan tersebut, Tim Mahadesa Devi memastikan kesiapan Direktur Bumdes terkait kelengkapan persyaratan untuk menjalin kontrak kerja

"Jika semua persiapan sudah lengkap, kami harap kerjasama ini akan segera kita jalin", ungkapnya

Baca juga : Program Mahadesa

Direktur Bumdes "Muda Karya Mandiri" sendiri menyatakan kesiapannya untuk bermitra dalam Program Mahadesa TDC.

"Insya Allah kami siap, dan alhamdulillah semua berkas sudah kami siapkan, tinggal lokasi untuk TDC Desa yang masih dalam persiapan. Ada pun untuk Mini TDC yang nantinya akan dibentuk, kami sudah siapkan calon-calon pengurus di masing-masing RT" jelasnya.

Tim Mahadesa Lalu Rahmat Taufiq juga menambahkan, Bisnis Mahadesa di Kotaraja dalam waktu dekat segera bisa dijalankan.

"Jika tidak ada kendala, di akhir tahun ini kita sudah bisa jalankan Bisnis ini" tegasnya

Baca selengkapnya, Apa itu Bisnis Mahadesa?

Selasa, 03 November 2020

APA ITU BISNIS MAHADESA TDC?


Bisnis Mahadesa TDC adalah sebuah bisnis dalam bidang perdagangan Ritel dan Grosir dengan teknologi Mahadesa Hybrid Commerce sebagai Platform Management Bisnis berbasis transaksi digital Online dan Ofline (Outlet).

Tujuan bisnis ini adalah untuk membangun jaringan pusat perdagangan dan distribusi baik pada tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Desa/Kelurahan.

Bisnis ini juga didukung dengan fasilitas Supply Chain dari pabrikan Nasional untuk berbagai macam produk, termasuk produk-produk kebutuhan masyarakat dan wirausaha lokal.

Untuk mengembangkan bisnis Mahdesa ini, BUMD bekerjasama dengan Partner Bisnis atau Mitra yang salah satunya adalah Bumdesa yang selanjutanya akan turut andil dalam membangun ekonomi yang mengacu pada kepentingan masyarakat.

Dengan adanya kerjasama sebagai Distributor ataupun Reseller Bisnis Mahadesa TDC, akan ada peluang dan kesempatan bagi semua pihak untuk mengembangkan potensi ekonomi dan enterpreneurship.

Baca juga : Program Mahadesa

Rabu, 21 Oktober 2020

BUMDESA - PENGADAAN MASKER UNTUK WARGA

14 Ribu Masker Siap dibagikan ke masyarakat


Sesuai dengan surat edaran Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Nomor : S.2294/HM.01.03/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020 tentang Gerakan Setengah Miliar Masker untuk Desa Aman Covid-19, sehubungan dengan itu Kemndesa PDTT menghimbau kepada seluruh Kepala Desa Se-Indonesia untuk segera mengadakan masker.
Poin penting yang ditujukan 
  1. Kepala Desa wajib mengadakan masker kain yang bisa dicuci sebanyak 4 buah setiap warga, 2 masker diadakan dengan dana desa melalui Bumdes, sedangkan 2 masker lainnya melalui swadaya warga yang mampu (goyong royong);
  2. Desain masker berlogo ulang tahun ke 75 Republik Indinesia sebagaimana terlampir dapat diunduh di www.kemendesa.go.id;
  3. Distribusi dan sosialisasi masker dilaksanakan dari rumah ke rumah oleh Ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
  4. "Gerakan Setengah Miliar Masker" dimulai sejak Surat ini diterbitkan;
  5. Hal-hal lain yang terkait dengan "Gerakan Setengah Miliar Masker" dapat ditanyakan ke call center Kementrian Desa PDTT 1500040 dan layanan whatsupp 0877 8899 0040.
Dengan mengindahkan himbauan tersebut, Pemerintah Desa Kotaraja siap mengadakan 14 ribu masker dengan melibatkan Bumdes dalam pengadaannya

Pejabat Desa Sementara (PJS) Lalu Wildan dalam kunjungannya ke Bumdes "Muda Karya Mandiri) Rabu (21/10) kemarin mengkonfirmasi pengadan masker

"Silahkan Bumdes, adakan kita masker seperti desain bila hari sejumlah 14 ribu masker. Kita pesan dulu dan kalau bisa disiapkan paling lambat hari rabu, untuk anggarannya hari senin besok ada dana!" 

Menanggapi hal ini, Direktur Bumdes "Muda Karya Mandiri" menyanggupi untuk pengadaan masker tersebut

"Insya Allah bisa kita siapkan, kita pastikan sore ini sudah mulai di cetak" 






Minggu, 18 Oktober 2020

BUMDES KOTARAJA SIAP MENDUKUNG PROGRAM KARANG TARUNA


Koordinasi Ketua Karang Taruna, Bumdes bersama Pemdes Desa Kotaraja, Kamis (01/10) lalu merampungkan pembahasan program-program yang siap dijalankan beberapa waktu ke depan.

Pada kesempatan itu Pejabat Desa Sementara (PJS) Lalu Wildan menyatakan apresiasi terhadap gerakan pemuda melalui Karang Taruna, selain itu beliau juga mendukung perekonomian desa yang dalam hal ini dikelola oleh Bumdes

"Kami sangat apresiasi dengan Karang Taruna kita yang sekarang yang siap bergerak untuk memajukan desa kita, Bumdes juga kami dukung. Dan semoga Karang Taruna, Pokdarwis dan Bumdes nantinya bisa bekerjasama demi tercapainya program-program yang bisa membawa desa kita untuk maju." pungkasnya

Sementara itu Ketua Karang Taruna Lalu Mustajib menyampaikan bahwa program kegiatan sudah disusun untuk anggaran tahun 2021 dengan rencana anggara sekitar Rp 150 juta untuk pengembangan Bidang Perekonomian dengan memanfaatkan lokasi halaman Gedung Serbaguan

"Untuk menjalankan program, kami sudah menyusun Rencana Anggaran sekitar Rp 150 juta untuk bergerak di Bidang Ekonomi, dan lokasi yang akan kita manfaatkan adalah halaman Gedung Serbaguna." tuturnya

Akan hal ini, Sekretaris Bumdes Lalu Husnul Huda menanggapi bahwa program-program Karang Taruna ataupun Pokdarwis akan didukung namun juga dengan aturan yang susuai

"Kami akan dukung program Karang Taruna ataupun Pokdarwis nantinya, namun tentunya kita sesuaikan dengan prosedur yang semestinya sehingga program kita bisa synkron, tanggapnya

RAPAT PENENTUAN LOKASI MAHADESA TDC

 

Jumat, 16 Oktober 2020

FORMULIR SURAT LAMARAN CALON PENGURUS MINI TDC DESA KOTARAJA

Berikut adalah Formulir pengajuan sebagai Pengurus Mini TDC


Kotaraja,                    2020

Hal   :  Lamaran Pekerjaan

Kepada Yth,

Direktur Bumdes "Muda Karya Mandiri"

Di - 

         Tempat


Dengan hormat, 

Saya yang bertanda tangan di bawah ini

Nama                   :

NIK                       :

Jenis Kelamin     :

Tempat/tgl lahir :

Alamat                 :

Telpon                  : 

 

Sehubungan dengan informasi yang saya dapat di internet terkait dengan dibukanya lowongan pekerjaan pada Bumdes "Muda Karya Mandiri" Kotaraja, maka dengan ini saya bermaksud untuk mengajukan surat lamaran kerja guna dapat menempati posisi sebagai Pengurus Mini TDC.

Bersama dengan ini, sebagai bahan pertimbangan Bapak/Ibu berikut saya lampirkan:

  1. Daftar Riwayat Hidup
  2. Foto Copy Ijazah
  3. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga
  4. Pas Foto 3x4 (2 lembar)
  5. Kelengkapan Berkas Pendukung Lainnya
Demikian surat lamaran kerja ini saya buat berdasarkan kondisi saya yangbsebenarnya. Apabila dikemudian hari terdapat perbedaan, maka saya sepenuhnya siap bertanggung jawab. Atas perhatian Bapak/Ibu saya sampaikan terimakasih.

                                                 Hormat saya,



                                                                                 


Download surat lamaran

Pengajuan berkas,  silahkan menghubungi Lalu Husnul Huda, Lalu Hasan Asy'ari atau langsung di antar ke Kantor Bumdesa "Muda Karya Mandiri" atau bisa juga melalui :

whatsupp 0877 5562 1344


BUMDESA - LOKER DESA KOTARAJA

 


Sosialisasi Mahadesa

Rencana Kerjasama Bumdesa "Muda Karya Mandiri" Kotaraja dengan PT Gerbang NTB Emas (GNE) dalam bentuk Program Mahadesa akan segera terealisasi.

Sebelumnya kunjungan tim Mahadesa ke Bumdesa "Muda Karya Mandiri" pada bulan Agustus lalu adalah dalam rangka dalam rangka sosialisasi program pemberdayaan desa


Sosialisasi lanjutan juga diadakan di Desa Kotaraja pada bulan September lalu yang dihadiri 40 Bumdesa Lombok Timur


Dalam kunjungan Tim Mahadesa di Desa Jeruk Manis, Tim meminta agar Bumdesa-bumdesa yang sudah ditentukan sebagai perioritas program Mahadesa, salah satunya Bumdesa "Muda Karya Mandiri" agar segera melengkapi perlengkapan kerjasama


Pendataan Calon Pengurus Mini TDC

Untuk mempercepat kontrak kerjasama dengan Mahadesa TDC, Bumdesa "Muda Karya Mandiri" Kotaraja membuka peluang kepada masyarakat Desa Kotaraja yang ingin menjadi pengurus Mini TDC di masing-masing RT agar segera mendaftarkan diri

Info lebih lanjut tentang perekrutan dan sistem pengelolaan Mini TDC bisa dilihat di link berikut:


Download Brosur Bisnis Mahadesa TDC Desa 


BUMDESA - SOSIALISASI MAHADESA DI JERUK MANIS

Sosialisasi Mahadesa di Jeruk Manis (15/10) kemarin membahas lebih lanjut Persiapan Aktivasi TDC Desa

Adapun documen yang akan disiapkan, antara lain;

Legistimasi Kontrak TDC

  • Kontrak Bumdes dengan PT. GNE
  • Perdes Bumdes
  • SK Pengurus Bumdes
  • KTP Pengurus Bumdes
  • SK Kades
  • KTP Kades
  • Perdes APBDES

Persiapan Bisnis

  • Data Desa
          Struktur Pemdes

          Data Warga / DPT 

          No HP Pemdes/Bumdes/Kawil

  • Staff TDC
          Persiapan 2 Orang
  • Mini TLDC
          Persiapan 1 orang pengurus per RT

Persiapan Fisik

  • Lokasi Bangunan
  • Jenis Bangunan (Baru/Renovasi/Sewa)
  • Lokasi Bangunan
  • Gambar Lokasi Bangunan

Informasi tambahan untuk Mini TDC yang akan dibentuj per RT, minimal jumlah KK per RT adalah 50 KK dan maksimal 100 KK
Jadi, jika di RT jumlah KK kurang dari 50, maka RT tersebut akan digabungkan dengan RT lainnya untuk membentuk 1 Mini TDC. Dan jika di RT jumlah KK lebih dari 100, maka di RT tersebut akan dibentuk 2 Mini TDC.
Selanjutnya untuk sistem penggajian pengurus Mini TDC akan diberikan oleh Mahadesa dengan persentase keuntungan per 1 bulan



Rabu, 14 Oktober 2020

PROGRAM BANPRES PRODUKTIF UNTUK USAHA MIKRO


Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19

Program ini bisa didapatkan oleh Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta memiliki Usaha Mikro dibuktikan dengan Surat Keteranan Usaha (SKU) namun bukan termasuk ASN, TNI/POLRI serta pegawai BUMN/BUMD.

Untuk mengakses Banpres Produkrif, bisa diusulkan melalui: Dinas yang membidangi Koprasi dan UKM, Koprasi yang sudah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementrian/Lembaga serta Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Adapun kelengkapan yang harus dipersiapkan bagi para calon penerima Banpres Produktif, yakni; Nomor Induk Kependudukan (NIK), mengisi Nama dan Alamat Tempat Tinggal sesuai KTP, Bidang Usaha yang dijalankan dan Nomor Handphone (HP) yang masih aktif.

Perlu diketahui bahwa Banpres Produktif ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman atau kredit dan para penerima tidak dikenakan biaya apapun dalam penyalurannya. Dana bantuan ini akan diberikan secara langsung senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan. Dan bagi penerima yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syari'ah Mandiri)

Bagi calon penerima dana bantuan yang sudah menerima notifikasi via SMS, bisa mengajukan pembuatan rekening melaui link berikut

Lengkapi data di sini

Untuk mengetahui apakah pelaku Usaha Mikro menerima Banpres Produktif, para penerima akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. Setelah menerima pesan tersebut, pelaku Usaha Mikro bisa melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat dengan membawa KTP asli

Sumber : FAQ

Jumat, 02 Oktober 2020

BUMDESA - LAPORAN PERKEMBANGAN UNIT USAHA DALAM 7 BULAN TERAKHIR

 

A. Kegiatan yang telah dikembangkan

Jenis kegiatan usaha Bumdes "Muda Karya Mandiri" Kotaraja sejak bulan Maret sampai 31 September 2020 meliputi 4 Bidang/Unit Usaha;

  1. Usaha Simpan Pinjam (Banking)
  2. Usaha Perdagangan (Trading)
  3. Usaha Kerjasama UKM (Holding)
  4. Pembiayaan Komsumen (Serving)
Kegiatan Unit Usaha tersebut di atas merupakan prospek menjanjikan di wilayah Desa Kotaraja dimana Desa Kotaraja yang padat penduduk dengan aneka potensi yang dimiliki tentunya juga membuka peluang yang tinggi. Oleh karna itu, dari analisa selama ini terkait perkembangan, masukan serta saran warga Desa Kotaraja, diharapkan pengembangan Unit Usaha tersebut dan menjadi faktor utana sebrlum membentuk Unit Usaha Bumdes lainnya.


Kegiatan usaha pada masing-masing Unit Usaha yang telah dilakukan oleh Bumdesa "Muda Karya Mandiri" sampai saat ini termasuk lancar

B. Kegiatan yang akan dikembangkan

Pada Tahun 2020 ini, Bumdes "Muda Karya Mandiri" Kotaraja telah mengalokasikan dana yang bersumber dari penyertaan Modal Desa guna mengembangkan unit-unit usaha seperti yang tersebut di atas.

Kendati beberapa unit usaha sudah dijalankan, namun permintaan kebutuhan masyarakat untuk beberapa jenis usaha lainnya agar bisa dijalankan oleh Bumdesa.
Karna itu, pada tahun 2021 nanti Bumdesa "Muda Karya Mandiri" Kotaraja merencanakan untuk membentuk Unit Usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa Kotaraja.

Adapun unit usaha lainnya yang direncanakan, meliputi;

  • Unit Usaha Penyaluran/Pendistribusian (Brokering)
  1. Bidang Pertanian
  2. Bidang Peternakan
  • Unit Usaha Penyewaan (Renting)
  1. Penyewaan Lapak
  2. Penyewaan kios/toko
  3. Penyewaan Alat-alat dan sarana lainnya
Untuk perkembangan selanjutnya, Bumdes akan bekerjasama dengan Pemerintah Desa dalam sosialisasi dan promosi untuk memperkenalkan Unit-unit usaha baru yang akan dijalankan


Rabu, 30 September 2020

BUMDESA - LAPORAN KEUANGAN PER TIGA BULAN KE-2


Laporan Pengelaolaan Keuangan BUMDesa "Muda Karya Mandiri" Desa Kotaraja per 30 September 2020 adalah Laporan tiga bulan ke-2 sejak Kepengurusan 2020 ini. 

Dari pengelolaan dana pada masing-masing Unit Usaha yang dijalankan, sampai saat ini terhitung sekitar 12,23% pendapatan bersih dari modal yang dijalankan.

Berikut adalah hasil rekapitulasi Laporan Keuangan masing-masing Unit Usaha berdasarkan keadaan per 30 September 2020

I. Unit Simpan Pinjam

Modal Bumdes :  Rp   76.000.000,-

Tabungan          :  Rp   39.479.600,-

Jumlah              :  Rp 115.479.600,-


Pendapatan   :  

    1.    Administrasi    :  Rp   3.430.000,-

    2.    Margin             :  Rp 12.423.000,-

           Jumlah             :  Rp 15.853.000,-

Beban        :

Beban Oprasional       : Rp      400.000,-

Buku Tabungan          : Rp   3.030.000,-

Laba Bersih                : Rp 12.423.000,-


II. Unit Pembiayaan Konsumen

Modal Bumdes         :  Rp   39.500.000,-

Tabahan Modal         :  Rp   -

Jumlah                      :  Rp   39.500.000,-


Pendapatan   :  

    1.    Administrasi    :  Rp   5.031.583,-

    2.    Margin             :  Rp 10.364.494,-

           Jumlah             :  Rp 15.396.077,-

Beban        :

Beban Oprasional       : Rp   2.031.000,-

Transport                    : Rp      600.000,-

Laba Bersih                : Rp 12.765.077,-


III. Unit Perdagangan (Trading)

Modal Bumdes :  Rp   24.552.000,-

Tabahan Modal :  Rp    -

Jumlah              :  Rp   24.552.000,-


Pendapatan   :  

    1.    Administrasi    :  Rp   -

    2.    Keuntungan     :  Rp  7.578.000,-

           Jumlah             :  Rp  7.578.000,-

Beban        :

Beban Oprasional       : Rp   1.500.000,-


Laba Bersih                : Rp   6.078.000,-


III. Unit Kerjasama UKM (Holding)

Modal Bumdes :  Rp   43.000.000,-

Tabahan Modal :  Rp    -

Jumlah              :  Rp   43.000.000,-


Pendapatan   :  

    1.    Administrasi    :  Rp     500.000,-

    2.    Bagi Hasil        :  Rp  7.050.000,-

           Jumlah             :  Rp  7.550.000,-

Beban        :

Beban Oprasional       : Rp   1.500.000,-


Laba Bersih                : Rp   6.050.000,-

Senin, 21 September 2020

BUMDESA - KOORDINASI PROGRAM JARINGAN INTERNET LOMBOK TIMUR

Program Jaringan Internet untuk Lombok Timur


Pengadaan jaringan internet murah oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Lombok Timur adalah sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk menciptakan inovasi desa pintar. Dengan adanya pelayanan ini ditujukan agar masyarakat bisa menikmati internet dengan harga yang relatif murah dibandingkan dengan paket internet yang diberikan oleh para provider.

Mengingat pentingnya akan hal ini, pengurus Bumdes "Muda Karya Mandiri" Kotaraja berkunjung ke Wabup Lombok Timur (21/9) untuk koordinasi terkait program jaringan internet.

Dalam kunjungan tersebut Wabup H. L. Rumaksi menyampaikan bahwa pengadaan  Jaringan Internet untuk Lombok Timur sedang dalam persiapkan dan akan segera lounching dalam waktu dekat

"Untuk pemasangan tower sudah dimulai sejak beberapa bulan lalu, ada 28 tower yang akan dipasang di Lombok Timur. Sampai saat ini sudah 27 tower terpasang, satu lagi akan segera terpasang di Sembalun. Program jaringan internet ini akan segera lounching dalam waktu dekat. Titik pemasangan sudah ditentukan berdasarkan hasil peninjauan agar jaringan ini bisa diakses di seluruh wilayah Lombok Timur."

Beliau juga menambahkan paket internet dengan kecepatan 10 mbps akan bisa dinikmati unlimitid oleh masyarakat dengan harga yang murah

"Paket internet ini akan bisa dinikmati oleh masyarakat kita dengan harga sekitar Rp 30 ribuan per bulan. Kuotanya unlimitid, dan dengan kecepatan 10 mbps harga ini termasuk murah." tambahnya

Direktur Bumdes "Muda Karya Mandiri" Kotaraja saat itu juga meminta arahan untuk bisa terlibat dalam pelayanan jaringan intrnet untuk Desa Kotaraja dan sekitarnya

"Sebelumnya kami sudah mendapat info terkait program jaringan internet oleh Kominfo. Setelah kami perdalami, kami tertarik untuk bisa andil untuk pengadaan paketnya, setidaknya untuk Desa Kotaraja atau sekitarnya. Karna itu, kami mohon arahan, bagaimana nantinya kami di Bumdes bisa dilibatkan."

Kembali Wabup menyampaikan bahwa Bumdes bisa dilibatkan setelah lounchingnya jaringan internet Kominfo

"Segera setelah lounching nanti Bumdes bisa mengajukan diri untuk kerjasama dengan Kominfo, setelah lounching juga internet akan digratiskan untuk warga selama satu bulan." tambahnya

Informasi lainnya, direncanakan pada 28 Oktober Lounching Jaringan Internet Kominfo, pada awal bulannya akan diadakan Uji Coba Internet selama 1 bulan. Setelah itu akan diluncurkan Voucher Internet berskala kabupaten pada program Desa Pintar

Rabu, 16 September 2020

BUMDESA - DAFTAR IJIN USAHA MIKRO KECIL (IUMK) ONLINE

Online Singel Submission (OSS) adalah Sistem Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Pemerintah sudah menjalankan Online Singel Submission (OSS) sebagai sustem yang mengintegrasi seluruh pelayanan perijinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota yang dilakukan secara elektronik.

Baca Juga : PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Online Singel Submission (OSS) diharapkan efektif mengurangi birokrasi dan mempermudah para pelaku usaha.


IJIN USAHA

Ijin Usaha ini berlaku untuk melakukan kegiatan usaha baik produksi maupun penjualan barang/jasa sekaligus sebagai ijin lokasi usaha sesuai ketentuan perundangan dan berlaku sejak tanggal diterbitkan.


Adapun pada lampiran Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) meliputi; 

- Lokasi Proyek, dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa fan Dusun

- Kode dan Nama KBLI, menentukan pengkodean dan Nama KBLI atau rincian nama usaha sesuai usaha yang digeluti

- Jumlah Tenaga Kerja, yakni jumlah pekerja yang dipekerjakan dalam kegiatan usaha

- NPWP, jika sudah memiliki/mendaftarkan kegiatan usaha untuk lembaga/kelompok dsb.

- Sarana Usaha, yakni sarana yang dipergunakan dalam kegiatan usaha, baik media ataupun peralatan kerja

- Status Tempat Usaha, menerangkan status sewa atau bukan sewa

- Perkiraan hasil penjualan per tahun, mengasumsikan hasil kegiatan usaha selama satu tahun

Baca Juga : Perpres RI Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha

NOMOR INDUK BERUSAHA

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan Identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai peraturan perundan-undangan.

NIB ini adalah bukti Pendaftaran Penanaman Modal/Berusaha yang sekaligus merupakan pengesahan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan hak akses kepabeanan

SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL)

Menerangkan kebersediaan pelaku usaha untuk bersedia dengan sungguh-sungguh  melaksanakan seluruh pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan yang akan terjadi akibat aktivitas usaha yang dilakukan dan bersedia untuk diawasi oleh instansi yang berwenang.

Download Juknis Petunjuk Teknis Pengisian Perseorangan


Untuk mendaftarkan usaha secara online bisa langsung disini

Info lainnya jangan lupa mampir di https://kotarajabumdes.blogspot.com


Sabtu, 12 September 2020

SOSIALISASI LANJUTAN PROGRAM MAHADESA TDC DIHADIRI PULUHAN BUMDES LOMBOK TIMUR

Sosialisasi lanjutan Program Mahadesa TDC di Desa Kotaraja, Sabtu (12/09) lalu dihadiri puluhan Direktur Bumdes Lombok Timur yang tergabung dalam Forum Bumdes Lombok Timur (FB-Lotim).

Baca Juga : Sosialisasi Mahadesa oleh Tim Mahadesa TDC

Hadir pada waktu itu Camat Sikur, Pengurus Inti FB-Lotim, Tim Mahadesa TDC serta 40 Direktur Bumdesa Lombok Timur.

Dalam sosialisasinya Tim Mahadesa TDC menawarkan kerjasama kepada seluruh Bumdes yang ada di Lombok Timur untuk bersama-sama mensejahterakan masyarakat melalui Mahadesa.

Beberapa keuntungan yang ditawarkan Mahadesa kepada masyarakat

  • Kemudahan dari harga barang. Masyarakat bisa mendapatkan barang kebutuhan sehari-hari dengan harga relatif 
  • Kemudahan dalam pembayaran. Masyarakat selain membeli barang kebutuhan secara langsung juga bisa mencicil ataupun membayar barang tersebut pada bulan berikutnya
  • Kemudahan dalam pendistribusian. Masyarakat tidak perlu repot untuk membayar transport karna setiap barang pesanan akan diterima di Mini TDC yang akan dibentuh di tiap RT




Selasa, 08 September 2020

BUMDESA - PUSAT BISNIS DAN DISTRIBUSI (MAHADESA TDC)

Mahadesa TDC adalah salah satu program yang diluncurkan oleh TP Gerbang NTB Emas (GNE) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang rencananya akan dikerjasamakan dengan Bumdes.

Trade Distribution Center


Supergrosir

Aneka jenis barang kebutuhan rumah tangga ditawarkan dengan harga grosir. Jadi, masyarakat akan mendapatkan harga yang relatif rendah dibandingkan dengan barang yang di sediakan oleh para kompetitor lainnya.

Mitra UMKM

Para pelaku UMKM yang ada di kawasan Mitra akan mendapat support baik dengan mendapatkan akses Kredit KUR

Mitra Petani

Mahadesa akan merangkul para petani. Para petani nantinya akan disupport dalam bentuk pendistribusian hasil panen. 

Mitra Perbankan

PT GNE sudah bekerjasama dengan beberapa bank dalam program KUR. Jadi, ada ruang bagi pelaku UMKM untuk mengajukan dukungan modal untuk pengembangan usaha

Mempermudah wirausaha Desa dari Tradisional ke Digital

Kehadiran Mahadesa akan memberikan perubahan sistem perekonomian desa, diantaranya;

Memiliki Pusat Bisnis Desa

Desa akan menjadi pusat bisnis dan distribusi semua jenis barang kebutuhan masyarakat

Produk murah dan diterima ditempat

Barang kebutuhan masyarakat yang ditawarkan atau disediakan dengan harga murah atau harga grosir. Selain itu, barang pesanan akan diantarkan ke Mini TDC yang ada di masing-masing RT

Tersedia akses Perbankan

Akses Perbankan disediakan oleh Mahadesa bagi para pelaku UMKM

Tersedia akses pemasaran yang luas

Mahadesa akan memberikan akses pemasaran yang luas. Hasil produksi UMKM masyarakat setempat bisa dipasarkan melalui sistem yang akan disediakan oleh Mahadesa 

Desa produktif dan inovatif

Aktivitas desa akan tampak hidup dan aktif dengan terkoordinirnya berbagai kegiatan ekonomi. 

Akses distribusi mudah

Dengan adanya management yang dibangun, TDC Desa dan Mini TDC akan mempermudah pendisrtibusian atau penyaluran ke masyarakat

Transpormasi bisnis ke digital

Transpormasi bisnis dari konvensional ke digital akan banyak mendatangkan perubahan 

Keuntunga bagi semua pihak


Kehadiran Mahadesa akan memberikan keuntungan bagi semua pihak, baik masyarakat, warung dan toko, distributor, pelaku UMKM, Bumdes/Desa dan juga Perbankan yang sudah bermitra.

Aplikasi Bisnis dan ERP Platform Mahadesa TDC 


Sistem akan menyediakan aplikasi yang bisa diinstall di android dan sejenisnya

Warung

Aplikasi ini bisa diunduh bagi warung atau toko dengan katalog ribuan produk.

Warga

Masyarakat juga bisa memesan barang kebutuhan melalui aplikasi. Pemesanan ini akanlebih mudah karana bisa dilakukan dari rumah dan pesanna tersebut juga akan diantarkan 

Distributor

Semakin mudah menjangkau market melalui jaringan Mahadesa TDC. Selain itu, biaya pemasaran dan ditribusi akan lebih efisien dan praktis.

UMKM

Kemudahan untuk mendapatkan kredit, akses market, pelatihan bisnis untuk meningkatkan SDM pelaku UMKM.

Desa

Mewujudkan desa yang berdaya saing. Akses market dan jaringan distribusi dengan sistem digital.

Bank

Mencapai nasabah hingga pelosok dengan sistem digital. Lebih efisien dan efektif menjangkau market.

Sumber PAD Desa yang baru


Asumsi omset bisnis desa untuk kebutuhan pokok keluarga bisa dilihat pada gambar di atas. 

TDC Desa Memperkuat Akses Supply Chain dan Jaringan Distribusi

Transfer Knowledge


Transfer Knowledge dengan Sistem Pelatihan Profesional Besertifikat untuk Menyipakan Kader Terbaik Desa.

Pelatihan dan pembinaan dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan mutu SDM 

Sabtu, 05 September 2020

BUMDESA - PERAMPUNGAN AD/ART FB-LOTIM

 
Penyusunan AD/ART yang sebelumnya disusun oleh Pengurus terpilih Forum Bumdes Lombok Timur (FB – Lotim) dirampungkan Rabu 03/09 kemarin di kediaman Sekjen 1 Samsul Hakim. Hadir pada waktu itu Ketua Pengurus FB-Lotim, Sekjen I, Sekjen II dan juga bendahara serta Devisi Media.

Salah satu ketentuan yang ditambahkan dalam AD/ART tersebut adalah keaktifan pengurus terkait masa jabatan kepengurusan. Hal tersebut dirasa penting untuk menjamin peran aktif pengurus selama masa jabatan yang akan ditentukan.

Seperti yang disampaikan Ketua Forum Karnadi bahwa pengurus forum terpilih akan tetap pada jabatannya selama masa jabatan walaupun dikemudian hari akan ada penggantian Ketua atau direktur Bumdes.

“Bagaimana kita menyikapi peranan aktif rekan-rekan nantinya, karna kebijakan Pemdes juga berpengaruh terhadap Bumdesnya. Siapa tahu pergantian Pemdes memungkinkan penggantian Pengurus Bumdesnya. Dan jika hal itu terjadi, setidaknya rekan-rekan pengurus Forum akan tetap pada jabatannya selama masa jabatan” tegasnya

Begitu juga dengan Sekjen I Samsul Hakim, beliau sependapat agar pengurus forum akan tetap aktif selama masa jabatan.

“Pengurus Bumdes saat ini termasuk Devisi dan Korcam yang sudah terbentuk adalah para Direktur Bumdes, merekalah yang berperan aktif dan sudah saling mengenal antar rekan-rekan Bumdes lainnya. Mereka yang sejak awal tahu bagaimana kita berjuang bersama-sama untuk memajukan Forum dan juga Bumdes-bumdes yang ada di Lombok Timur. Jadi sebaiknya kita putuskan saja untuk jabatan di forum sesuai dengan masa jabatan yang sudah ditetapkan walaupun nantinya pengurus tersebut tidak lagi menjabat Direktur di Bumdesnya.” Tegasnya

Selasa, 01 September 2020

BUMDESA - PROPOSAL TEKNIS BANTUAN PERMODALAN USAHA

     

 

PROPOSAL TEKNIS

BANTUAN PERMODALAN USAHA

BADAN USAHA MILIK DESA

( BUMDes)

                                                                                     

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES)

“ MUDA KARYA MANDIRI “

KOTARAJA KEC. SIKUR

LOTIM

 

 

 

 

 

 

BADAN USAHA MILIK DESA

“MUDA KARYA MANDIRI”

DESA KOTARAJA KEC. SIKUR

Alamat : .Jln Kotaraja – Tetebatu   KP 83662

Email : kotarajabumdes2020@gmail.com    Website : https://kotarajabumdes.blogspot.com

 

                                                                                                                                                                                                                                                                Kotaraja,  1 September 2020

Nomor

:

015/BUM-Desa/X/2020

Lampiran

:

1 (satu) dokumen

Perihal

:

Permohonan Bantuan Permodalan Usaha BUMDes

 

Kepada Yang Terhormat :

Kepala Desa Kotaraja

 

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini:

 

Nama                                    :       KHAERUL HAFIZ IMTIHAN H.R

Jabatan                                :       Ketua/Direktur BUMDes  “Muda Karya Mandiri”

                                                        Desa  Kotaraja Kecamatan Sikur

Alamat                                 :       Marang Utara Desa Kotaraja Kecamatan Sikur

Atas Nama

Nama BUMDes                 :       MUDA KARYA MANDIRI

Alamat                                 :       Jln. Pariwisata Kotaraja - Tetebatu

 

Dengan ini mengajukan permohonan untuk memperoleh Bantuan Permodalan Usaha BUMDes  Tahun Anggaran 2021 yang diperuntukkan sebagai penambahan modal unit usaha yang telah dan akan dikembangkan oleh BUMDes pada Tahun 2020 dan 2021

 

Sebagai bahan pertimbangan berikut kami lampirkan proposal kegiatan.

Demikian permohonan kami, atas perkenannya kami haturkan terima kasih.

                                   

                                                                                                  

Hormat Kami,

Direktur BUMDes “Muda Karya Mandiri”

 

 

 

KHAERUL HAFIZ IMTIHAN H.R

Mengetahui,

Kepala Desa  Kotaraja

 

 

 

 

LALU WILDAN, S.IP

Camat Sikur

 

 

 

 

LALU PUTRA, S.Sos, M.AP

               NIP. 19721231 200701 1 031                                  NIP. ............................................

 

 

I.             PENDAHULUAN

 A.   LATAR BELAKANG

 BUM Desa “Muda Karya Mandiri” Desa  Kotaraja selain sebagai lembaga Usaha yang berorientasi pada keuntungan dan sosial, juga berfungsi sebagai:

Fasilitator Kendala yang umum dihadapi bagi para pelaku usaha mikro dalam menjalankan usahanya adalah terbentur pada segi permodalan, sehingga hasil usahanya hanya terbatas untuk memenuhi kebutuhan hidup saja dan tidak bisa digunakan untuk pengembangan usahanya, untuk mengatasi kendala tersebut BUM Desa “Muda Karya Mandiri” Desa  Kotaraja menyediakan fasilitas bantuan modal usaha berupa pinjaman uang yang harus dikembalikan pada periode tertentu, sehingga dapat disalurkan kembali pada pelaku usaha yang lain, dengan adanya fasilitas ini diharapkan akan lebih menggairahkan para pelaku usaha untuk memperluas dan mengembangkan usahanya.

 Stabilisator Untuk menjaga harga jual hasil produksi Pertanian dan usaha lainya agar tidak terpaut jauh bila terjadi over produksi dengan harga jual bila terjadi kelangkaan, maka BUM Desa “Muda Karya Mandiri” Desa  Kotaraja akan berfungsi sebagai stabilisator harga yaitu melakukan intervensi dengan cara menampung kelebihan hasil Produksi yang tidak tersalurkan di pasar dan akan menjual kembali hasil produksi tersebut bila terjadi kelangkaan dengan harga yang wajar. Dengan adanya BUM Desa “Muda Karya Mandiri” diharapkan akan lebih menggerakan roda perekonomian Desa  Kotaraja dan memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Desa  (PAD) sehingga berdampak pada peningkatan laju pembangunan Desa dan peningkatan Pelayanan kepada masyarakat desa, yang ahirnya bermuara pada tarap hidup masyarakat Desa  Kotaraja yang lebih sejahtera.

 

B.   IDENTITAS PERUSAHAAN

 

1

Nama Perusahaan

:

BUM Desa “ Muda Karya Mandiri”

2

Alamat

:

Kotaraja

3

Tanggal Berdiri

:

1 Januari 2020

4

Status Kantor

:

Sewa

5

Jumlah Anggota

:

7 Orang

 

 

 

C.   STRUKTUR ORGANISASI

 

 

PENGAWAS

 

PENASIHAT

LALU WILDAN

UNIT USAHA

PELAYANAN KONSUMEN

 

LALU GIGIR GILAS P

 

 

 

.......................

 

UNIT USAHA

PENYERTAAN MODAL

 

LALU RONY KARMA

 

 

 

.......................

 

DIREKTUR/KETUA

KHAERUL HAFIZ IMTIHAN H.R

 

SEKRETARIS

LALU HUSNUL HUDA

 

BENDAHARA

PAHIYATUL ULUWIYAH

 

UNIT USAHA

SIMPAN PINJAM

 

LALU HASAN ASY’ARI

 

UNIT USAHA

PERDAGANGAN

 

BQ. REZA SUGIARTI

SUGIARTI

.......................

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


                                                

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

II.           RENCANA KEGIATAN

 

A.   KEGIATAN YANG TELAH DIKEMBANGKAN

Jenis kegiatan usaha yang telah dikembangkan oleh BUM Desa “Muda Karya Mandiri” adalah :

-      Usaha Simpan Pinjam

-      Usaha Perdagangan

-      Usaha Penyertaan Modal/Kerjasama UKM

-      Usaha Pembiayaan & Pelayanan Konsumen

Kegiatan Unit Usaha tersebut di atas merupakan prospek menjanjikan di wilayah Desa  Kotaraja dimana Desa  Kotaraja yang padat penduduk dengan aneka potensi yang dimiliki. Oleh karena itu, warga Desa juga dalam musyawarah mengharapkan pengembangan unit usaha ini dan menjadi foktor utama sebelum membentuk unit usaha BUM Desa lainya.

Kegiatan usaha pada masing-masing Unit Usaha yang telah dilakukan oleh BUM Desa “Muda Karya Mandiri” sampai saat ini termasuk lancar dan sebahagian membutuhkan tambahan permodalan

 

B.   KEGIATAN YANG AKAN DIKEMBANGKAN

Pada Tahun 2020 ini, BUM Desa “Muda Karya Mandiri telah menganggarkan Dana yang bersumber dari Dana Desa guna mengembangkan Unit-unit usaha tersebut di atas

Di samping Unit Usaha yang sudah berjalan, Bumdes “Muda Karya Mandiri” akan bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Program Mahadesa. Mahadesa sebagai Trade Distribution Center (TDC) mewujudkan kemandirian ekonomi desa dengan kehadirannya sebagai Pusat Perdagangan dan Distribusi Desa. Program ini mempunyai prospek yang sangat menjanjikan, sehingga berdasarkan hasil analisa, BUM Desa “Muda Karya Mandiri” memutuskan untuk tahun ini akan menjalankan 5 Unit Usaha untuk memenuhi permintaan kebutuhan masyarakat Desa Kotaraja.

Untuk pengelolaanya sendiri, BUM Desa “Muda Karya Mandiri” telah dan akan bekerjasama dengan Pemerintah Desa  dan pihak lainnya yang dalam hal ini adalah BUMD baik di dalam sosialisasi dan promosi untuk memperkenalkan usaha baru yang akan dijalankan.

 

 

 

C.   KENDALA DAN MASALAH

 

Tidak mungkin setiap usaha yang dijalani tidak ada kendalanya. Namun, BUM Desa mencoba seminim mungkin kendala yang ada di lapangan.

Berikut ini beberapa kendala yang kami hadapi dari jenis usaha pada masing-masing unit yang telah di jalankan BUM Desa “Muda Karya Mandiri

 

1.    Jumlah Modal belum mencukupi untuk memenuhi permintaan warga

2.    Kurangnya fasilitas yang  menunjang

3.    Kurangnya perhatian Pemdes

4.    .....................................

5.    .....................................

 

 

III.         RENCANA PEMANFAATAN BANTUAN PEMERINTAH

      Kami menyadari bahwa Bantuan Permodalan yang diberikan Pemerintah Desa Kotaraja  ini sangat penting guna menunjang perluasan usaha yang sedang BUM Desa “Muda Karya Mandiri” lakukan.

 

Untuk itu, BUM Desa “Muda Karya Mandiri” sangat berharap kerjasama yang baik bersama Stackholder dan seluruh Aparatur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa  dan Masyarakat Desa  dalam musyawarah Desa agar bantuan permodalan ini bisa terealisasi.

 

Seperti yang kami sampaikan di ata, bahwa usaha pada masing-masing Unit ini sangat menjanjikan dan mempunya prospek yang sangat baik tertutama di Desa  Kotaraja. Untuk itu, kami berharap agar pengembangan Unit-unit Usaha tersebut dapat dilaksanakan.

 

 

 

 

 

 

 

IV.         RENCANA ANGGARAN BIAYA

 

 

NO

 

NAMA UNIT USAHA

 

HARGA SATUAN

 

JUMLAH

 

1

Pengembangan Unit Usaha Simpan Pinjam

   14.000.000

   14.000.000

 

2

Pengembangan Unit Usaha Perdagangan

   26.000.000

   26.000.000

 

3

Pengembangan Unit Usaha Penyertaan Modal UKM

   20.000.000

   20.000.000

 

4

Pengembangan Unit Usaha Pembiayaan Konsumen

   40.000.000

   40.000.000

 

6

 

Program Mahadesa

 

300.000.000

 

300.000.000

 

TOTAL

 

400.000.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

V.           PENUTUP

 

Besar harapan yang ingin kami capai dengan adanya Bantuan Permodalan BUM Desa tersebut khusunya kepada BUM Desa “Muda Karya Mandiri” Desa  Kotaraja serta dengan adanya potensi Desa  dan dukungan berupa material maupun non material, dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap pengurus BUM Desa dan masyarakat dalam kegiatan perekonomian di Desa  Kotaraja

Semoga dapat terealisasi sesuai dengan rencana, tentunya atas motivasi dan bantuan baik dari instansi Pemerintah Pusat maupun pihak-pihak lain yang peduli melalui program-program yang intensif dan berkelanjutan.

Dimana program tersebut tidak hanya secara efektif melibatkan pengelola Badan Usaha Milik Desa  (BUM Desa) “Muda Karya Mandiri” dalam pelaksanaannya, tetapi juga melibatkan peran aktif komponen masyarakat lain yang mempunyai kesamaan misi, demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Desa  Kotaraja

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN