Dalam peraturan Mentri Desa PDTT No 4 Tahun 2015 dijelaskan bahwa Susunan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) terdiri dari Penasihat, Pelaksana Oprasional dan Pengawas.
Berikut Adalah Susunan Pengurus BUMDesa "Muda Karya Mandiri" Kotaraja Periode 2020 s/d 2023
Penasihat secara Ex-Oficio di jabat oleh Kepala Desa yang dalam hal ini adalah Lalu Wildan
Direktur BUMDesa "Muda Karya Mandiri" Kotaraja Khaerul Hafiz I H.R, selaku penanggungjawab atas semua pengelolaan Unit Usaha yang dijalankan BUMDesa dalam periode jabatan.
Manager Administrasi BUMDesa "Muda Karya Mandiri" Kotaraja Lalu Husnul Huda, S.Pd yang dalam hal ini akan membantu Ketua/Direktur dalam menjalankan program-program kegiatan.
Manager Keuangan BUMDesa "Muda Karya Mandiri" Kotaraja Pahiyatul Uluwiyah, S.Pd yang akan bertanggungjawab terhadap keuangan BUMDesa.
Ketua Unit Simpan Pinjam Lalu Hasan Asy'ari selaku penanggungjawab di Unit Simpan Pinjam.
Ketua Unit Perdagangan (Trading) Baiq Reza Sugiarti selaku penanggungjawab di Unit Perdagangan.
Ketua Unit Kerjasama (Holding) Lalu Roni Karma yang akan bertanggungjawab terhadap pengelolaan Unit Kerjasama.
Untuk Pengawas BUMDesa "Muda Karya Mandiri" Kotaraja sementara ini masih belum sempat terbentuk karna sebelumnya terkendala dengan Pandemi COVID-19