BUMDesa

BUMDesa
Aktivitas dan Program Kegiatan
Tampilkan postingan dengan label MANAGEMENT BUMDES. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MANAGEMENT BUMDES. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 Agustus 2020

BUMDESA - STRUKTUR KEPENGURUSAN PERIODE 2020 - 2023

Dalam peraturan Mentri Desa PDTT No 4 Tahun 2015 dijelaskan bahwa Susunan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) terdiri dari Penasihat, Pelaksana Oprasional dan Pengawas.
 
Berikut Adalah Susunan Pengurus BUMDesa "Muda Karya Mandiri" Kotaraja Periode 2020 s/d 2023
 
Penasihat secara Ex-Oficio di jabat oleh Kepala Desa yang dalam hal ini adalah Lalu Wildan
 
 
Direktur BUMDesa "Muda Karya Mandiri" Kotaraja Khaerul Hafiz I H.R, selaku penanggungjawab atas semua pengelolaan Unit Usaha yang dijalankan BUMDesa dalam periode jabatan.
 
 
 
Manager Administrasi BUMDesa "Muda Karya Mandiri" Kotaraja Lalu Husnul Huda, S.Pd yang dalam hal ini akan membantu Ketua/Direktur dalam menjalankan program-program kegiatan.
 
 
Manager Keuangan BUMDesa "Muda Karya Mandiri" Kotaraja Pahiyatul Uluwiyah, S.Pd yang akan bertanggungjawab terhadap keuangan BUMDesa.
 
 
 
Ketua Unit Simpan Pinjam Lalu Hasan Asy'ari selaku penanggungjawab di Unit Simpan Pinjam.
 
 
 
Ketua Unit Perdagangan (Trading) Baiq Reza Sugiarti selaku penanggungjawab di Unit Perdagangan.
 
Ketua Unit Kerjasama (Holding) Lalu Roni Karma yang akan bertanggungjawab terhadap pengelolaan Unit Kerjasama.

Untuk Pengawas BUMDesa "Muda Karya Mandiri" Kotaraja sementara ini masih belum sempat terbentuk karna sebelumnya terkendala dengan Pandemi COVID-19
 
.

BUMDESA - REGISTRASI BUMDES DI KEMENDESA PDTT

Berdasarkan Surat Edaran Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia (KEMENDESA PDTT) Nomor : 2126/PRI.02/VII/2020 tertanggal 1 Juli 2020 ditujukan kepada Kepala Desa se-Indonesia untuk menginstruksikan kepada Ketua Pengurus/Direktur BUMDesa untuk melakukan registrasi pada Aplikasi yang sudah disediakan.
 
Adapun tujuan dari Registrasi ini adalah dalam rangka pembinaan Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan sebagai tindak lanjut Keputusan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 96 Tahun 2019 tentang Aplikasi Teknologi Informasi Terintegrasi di Lingkungan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT). 
 
Registrasi ini bersifat wajib dilakukan oleh BUMDesa untuk mendapatkan nomor registrasi sebagai persyaratan untuk mendapatkan berbagai fasilitas pembinaan dari Kemendesa PDTT.
 
 
Mengingat Pentingnya akan hal ini, Direktur BUMDesa "Muda Karya Mandiri" Kotaraja segera mendaftarkan diri dan berhasil terdaftar pada tanggal 3 Juli 2020 lalu dengan No Reg. 52.03.04.2005.063 
Kendati waktu pendaftaran singkat (tenggang waktu 1 - 5 Juli) namun BUMDesa "Muda Karya Mandiri" bisa segera terdaftar, hal ini juga tidak lepas dari peran Pemerintah Desa Kotaraja melalui Sekdes Lalu Endy Efendi, Pendamping Desa Lalu Marwan dan juga Pendamping Kecamatan Munawir Haris yang selalu update dan aktif berbagi info dengan Pengurus BUMDesa.
 
Unduh Surat Edaran Kemendesa 
 
Untuk informasi dan tata cara registrasi BUMDesa bisa langsung diunduh di link berikut 
 
Panduan Registrasi UMDesa
 
Semoga bermanfaat...

Selasa, 30 Juni 2020

BUMDESA - LAPORAN KEUANGAN

Laporan Pertanggungjawaban atau LPJ BUMDesa merupakan sebuah dokumen tertulis yang disusun secara sistematis, komprehensif dan terstruktur dengan maksud dan tujuan untuk memberikan informasi secara akurat dan lengkap atas keseluruhan aktivitas BUMDesa yang disusun setiap periode. 
Terkait dengan semua itu, Laporan Keuangan ini adalah sebagai informasi keuangan BUMDesa "Muda Karya Mandiri" Kotaraja sebagai gambaran kinerja BUMDesa selama tiga bulan pertama yakni per 30 Juni 2020 
Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah   
 
Berikut kami sampaikan  
Dari beberapa Unit Usaha yang dijalankan BUMDesa "Muda Karya Mandiri" dalam waktu 3 (tiga) bulan pertama berjalan,  
Unit Simpan Pinjam 
Unit ini melayani  
Unit Perdagangan / Jual Beli 
Unit ini menyediakan beberapa jenis barang kebutuhan sesuai dengan kondisi pasar. Dengan Modal Awal Rp 10 Juta di Unit Perdagangan ini, BUMDesa "Muda Karya Mandiri" Kotaraja mengadakan beberapa Jenis Barang dengan menyesuaikan situasi COVID-19, di antaranya; Pengadaan Masker dengan bekerjasama dengan beberapa Penjahit Lokal, Pengadaan Paketan Sembako dan permintaan aneka barang lainnya oleh masyarakat setempat. Dan dari Unit Perdagangan ini tercatat keuntungan perolehan per 30 Juni 2020 adalah Rp 5,7 Juta. 
Unit Penyertaan Modal 
Unit ini memberikan  
Unit Pembiayaan Konsumen 
Unit ini melayani permintaan masyarakat untuk beberapa jenis barang kebutuhan, di antaranya; Pengadaan Barang Elektronik, Barang Kebutuhan Alat Rumah Tangga dan Lainnya. Modal Awal Unit Pembiayaan Konsumen pada bulan pertama sejumlah Rp 8,5 Juta, penambahan pada bulan kedua sejumlah Rp 6,5 Juta dan pada Bulan Ke-tiga sejumlah Rp 20 Juta. Jadi, Total Modal pada Unit ini sejumlah Rp 35 Juta. . .

Senin, 06 April 2020

BUMDES - KETENTUAN DAN SYARAT MENJADI ANGGOTA PENGURUS UNIT

Berikut kami sampaikan Syarat-syarat dan Ketentuan untuk menjadi Anggota Pengurus Unit BUMDesa "Muda Karya Mandiri" Kotaraja 

Syarat Umum 
  • Warga Desa yang memiliki jiwa wirausaha yang kuat 
  • Berdomisi dan menetap di Desa Kotaraja sekurang-kurangnya dua tahun 
  • Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap dan perhatian terhadap usaha ekonomi desa 
  • Berpendidikan minimal SMU/sederajat 
Syarat Khusus 
  • Foto Copy KTP 
  • Foto Copy Kartu Keluarga 
  • Foto Copy Ijazah 
  • Daftar Riwayat Hidup 
  • Pengalaman Kerja (jika ada) 
  • Surat Lamaran bermatrai (6.000) 
Ketentuan
  • Penerimaan berkas lamaran dilaksanakan selama jam buka kantor 
  • Waktu Pelayanan Pukul 08.00 s/d 12.00 wita
Informasi sebelumnya bahwa Pendaftarana akan dibuka minggu ini, Rabu 8 April 2020. Namun karna berbagai hal maka, jadwal Pendaftaran akan diundur dan akan diumumkan kemudian. 
Info diralat: 
Rabu, 8 April 2020 s/d Selasa 14 April 2020 Penerimaan Berkas
Rabu, 15 April 2020 Penguman Hasil Seleksi Administrasi 
Kamis, 16 April 2020 Tes Wawancara (Interview) 
Sabtu, 18 April 2020 Pengumuman Hasil Seleksi Anggota Pengurus Unit 
Informasi lebih lanjut bisa didapatkan langsung di Sekretatiat BUMDesa "Muda Karya Mandiri" Kotaraja

BUMDES - DASAR-DASAR PEREKRUTAN ANGGOTA PENGURUS UNIT

Dalam rangka mempercepat perkembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) "Muda Karya Mandiri" Kotaraja, perlu setrategi dalam melirik peluang dan Potensi Usaha yang ada di Desa Kotaraja. Salah satunya adalah Pelebaran Sayap dengan memanfaatkan Sumber Daya Alam (natural rescource) dan Sumber Daya Manusia (human resource) masyarakat Desa Kotaraja  
Seperti yang kita ketahui bahwa keberhasilan sebuah lembaga sangat ditentukan oleh kualitas orang-orang yang ada di dalamnya. Ada pun perubahan lingkungan yang terkadang begitu cepat sangat berpengaruh pada perekonomian masyarakat. Terlebih saat ini, mengingat Pandemi COVID-19 yang kita alami saat ini sangat perpengaruh pada permintaan pasar dan kebutuhan warga  Desa Kotaraja khusnya. Jadi, BUMDesa "Muda Karya Mandiri" harus jeli dan berperan aktif memungsikan dirinya sebagai Lembaga Desa yang siap menghadapi situasi dan kondisi masyarakat Desa Kotaraja.  
Untuk memperlancar pelebaran sayap, BUMDesa "Muda Krya Mandiri" mengambil langkah dengan mengadakan Rekrutmen Anggota Pengurus Unit Usaha yang nantinya akan mewakili tiap-tiap Kewilayahan  
Rekrutmen Anggota Pengurus Unit BUMDesa"Muda Karya Mandiri" dilakukan berdasarkan beberapa aspek; 
Banyak Peminat 
  • Adanya permintaan dari sejumlah Pemuda Kotaraja yang siap andil untuk memajukan BUMDesa Kotaraja, hal ini menjadi salah satu support bagi BUMDesa untuk mempercepat perkembangan BUMDesa Kotaraja;
Adanya Potensi Usaha 
  • Adanya berbagai Potensi Usaha di sejumlah Kewilayahan Desa Kotaraja yang belum tersentuh, artinya BUMDesa harus berperan dalam pemberdayaan dan pengembangan Potensi Usaha tersebut; 
Untuk Pelebaran Sayap 
  • Pelebaran sayap dan pemerataan keterwakilan, dengan adanya keterwakilan Pengurus dari masing-masing kewilayahan akan mempermudah akses BUMDesa dengan masyarakat. 
Memiliki Target 
  • Setiap perekrutan yang dilaksanakan oleh BUMDesa "Muda Karya Mandiri" adalah sesuai dengan kebutuhan dan tentunya memiliki target yang sudah jelas. 
Oprasional Terjamin 
  • Para Pemuda yang turut andil sebagai Anggota Pengurus Unit Usaha BUMDesa "Muda Karya Mandiri" akan terjamin Oprasionalnya sesuai dengan hasil dan kinerjanya. Artinya, Anggota Pengurus Unit akan mendapatkan Oprasioanal dari persentase bagi hasil  usaha yang dibebankan untuk dikelola di masing-masing Kewilayahan. Jadi, semakin banyak nasabah di wilkayahnya maka semakin banyak Oprasionalnya.  
Lihat Persyaratan Rekrutmen Anggota Pengurus Unit Usaha BUMDesa "Muda Karya Mandiri" Kotaraja
Semoga bermanfaat!

REKRUTMEN ANGGOTA PENGURUS UNIT BUMDesa "MUDA KARYA MANDIRI" KOTARAJA

Berikut kami sampaikan Informasi Rekrutmen Anggota Pengurus Unit Usaha BUMDesa "Muda Karya Mandiri" Kotaraja Tahun 2020 
Dalam rangka meningkatkan proses pendayagunaan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian serta potensi Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat Desa Kotaraja, dipandang perlu mengangkat Anggota Pengurus Unit Usaha oleh BUMDesa "Muda Karya Mandiri" Kotaraja.  
Berdasarkan berbagai pertimbangan, Pengurus BUMDesa "Muda Karya Mandiri" telah mengadakan Musyawarah per 4 April 2020 dan dari hasil rapat diputuskan untuk merekrut sejumlah Anggota yang akan membantu di masing-masing Unit Usaha  yang dijalankan oleh BUMDesa. 
Lihat Persyaratan Rekrutmen Pengurus Unit Usaha BUMDesa "Muda Karya Mandiri" 
Untuk mengoptimalkan kinerja pada masing-masing Unit Usaha, perlu adanya peran aktif para Pemuda Desa Kotaraja yang mampu dan siap andil menekuni Bidang Usaha BUMDesa "Muda Karya Mandiri". Di samping itu, adanya keterwakilan Anggota Pengurus yang mewakili tiap-tiap wilayah akan sangat membantu pengembangan dan pemerataan pemanfaatan potensi yang ada di masing-masing Kewilayahan Desa Kotaraja. 
Baca juga: Dasar-dasar Perekrutan Anggota Pengurus Unit Usaha BUMDesa "Muda Karya Mandiri"
Semoga bermanfaat!    

Minggu, 15 Maret 2020

BUMDES - UNIT USAHA

Selamat datang di BUMDesa "Muda Karya Mandiri" Kotaraja!
Berikut adalah potensi usaha yang akan dijalankan dan dikembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) "Muda Karya Mandiri" Kotaraja dalam tiga tahun ke depan.  
Serving (Bisnis Sosial) 
Unit Usaha Bisnis Sosial ini adalah pelayanan publik kepada masyarakat dengan memberikan social benefit kepada warga, meskipun tidak memberikan economic profit yang besar. Dalam hal ini BUMDesa "Muda Karya Mandiri" akan menyediakan pelayanan yang mudah juga memberikan pelayanan siap antara jemput.  Selain sebagai lumbung pangan, Salah satunya adalah penyediaan BRI Link untuk memenuhi permintaan kebutuhan warga siap antar jemput.  
Banking (Bisnis Dana Bergulir) 
BUMDesa "Muda Karya Mandiri akan berperan sebagai Bank Desa untuk memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa. BUMDesa akan memberi kemudahan bagi masyarakat baik dalam hal persyaratan, proses dan pelayanan, namun tentunya masyarakat pun  diharapkan untuk bisa berpartisipasi dengan berbagi keuntungan (partisipasi) ke BUMDesa dengan (partisipasi) jumlah yang lebih rendah dari bunga uang yang diberlakukan oleh para rentenir atau bank-bank konvensional. Terlebih saat ini banyak Bank_Bank luar yang menguasai perguliran dana masyarakat. Lihat peryaratan untuk mengajukan pinjaman di sini. Selain memberikan pinjaman, BUMDesa "Muda Karya Mandiri" juga memberikan peluang bagi masyarakat untuk andil dengan membuka Tabungan (Tabungan Umum dan Tabungan Anak) dan Deposito tentunya dengan aturan dan kebijakan BUMDesa "Muda Karya Mandiri"  
Renting (Bisnis Penyewaan) 
BUMDesa "Muda Karya Mandiri" Kotaraja akan melayani masyarakat dalam hal penyewaan sarana dan prasarana kebutuhan warga, diantaranya; Penyewaan Gedung Serba Guna Desa Kotaraja yang saat ini sangat berpotensi untuk dikelola untuk mendapatkan PAD. Penyewaan Toko, dalam hal ini BUMDesa akan mengelola sejumlah toko/kios untuk dikembangkan, selain untuk disewakan juga bisa sebagai pusat kuliner terutama yang ada di jalur pariwisata. Penyewaan Terop, Pelaminan, Alat Perasmanan dan tata rias, dalam hal ini BUMDesa "Muda Karya Mandiri" akan menyediakan sarana prasarana perkawinan, selain untuk memnuhi kebutuhan masyarakat juga untuk memberikan kemudahan dengan standar sewa yang lebih murah dari penyewaan di luar desa. Penyewaan Alat Camping untuk memenuhi kebutuhan alat-alat Camping, Penyewaan Alat Pertanian dan lain-lain dalam hal ini BUMDesa akan menyediakan sarana dan prasarana pertanian yang dibutuhkan oleh para petani di Desa Kotaraja.
Brokering (Bisnis Perantara) 
BUMDesa "Muda Karya mandiri" akan berperana dalam hal menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar untuk mempermudah para petani menjual produk atau hasil pertanian. Mulai dari pembelian hasil panen, pengepakan (kemas) dan pendistribusian hingga mencapai target. Untuk mengoptimalkan Bisnis Perantara ini BUMDesa "Muda Karya Mandiri" akan menjalin kerjasama dengan sejumlah instansi; Pemerintah Desa, PUSKESMAS dan juga sekolah-sekolah yang ada di Desa Kotaraja.
Trading (Bisnis Jual Beli) 
Bisnis berproduksi dan berdagang barang-barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat juga untuk dipasarkan pada skala pasar yan lebih luas. Diantaranya hasil pertanian dan sarana produksi pertanian dan lainnya.
Holding (Bisnis Kerjasama)  
Kerjasama disini, BUMDesa "Muda Karya Mandiri" akan berperan sebagai induk dari unit-unit usaha yang ada di desa dimana unit-unit tersebut berdiri sendiri namun tentunya dengan aturan BUMDesa agar tumbuh usaha bersama. Diantaranya; usaha kuliner, kerajinan, kesenian dan lainnya. Ada pun alternatif dari kerjasama ini adalah: 
Sistem Label BUMDesa, artinya BUMDesa akan menyiapkan permodalan, sarana dan prasarana jenis usaha yang akan dikelola oleh BUMDesa sendiri dan mempekerjakan para pemuda/karyawan. Hasil usaha akan dikelola BUMDesa dan penggajian pekerja/karyawan sesuai dengan persentasi pendapatan yang diatur BUMDesa. 
Sistem Bagi Hasil, artinya BUMDesa akan memberikan modal kepada para pelaku UMKM dan bagi hasilnya sesuai dengan kesepakatan. 
Contracting (Bisnis Kemitraan)  
Unit Usaha Kemitraan dalam hal ini BUMDesa "Muda Karya Mandiri" akan menjalin kerjasama dengan Pemerintah Desa atau Pengembang, diantaranya untuk mengerjakan proyek pembangunan fisik desa, seperti pembuatan talut, pengerasan jalan, rumah sederhana dan pembangunan sarana dan prasarana lain yang berskala desa. Ada pun bagian dari unit usaha ini yakni pembentukan Cleaning Service dan Catering.
Dengan adanya unit-unit usaha BUMDesa "Muda Karya Mandiri" ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara luas. 
Semoga bermanfaat! 
Mohon saran dan masukan...