Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigsasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Uskandar menyatakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) hari ini, Jum'at (20/11) resmi ditetapkan sebagai Badan Hukum.
"Hari ini Bumdes dinyatakan sebagai Badan Hukum." ungkapnya.
Adapun penetapan Bumdes sebagai Badan Hukum akan memaksimalkan fungsinya sebagai lembaga yang natinya juga bisa mendirikan Perseroan Terbatas (PT).
Penetapan Bumdes sebagai Badan Hukum juga tertera dalam Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Hak Cipta Kerja
Bumdes yang sebelumnya dibahas pada Pasal 1 UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, disebutkan;
"Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebaagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besar kesejahteraan masyarakat desa."
Selanjutnya dibahas pada pasal 117 UU Cipta Kerja, bahwa;
"Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau besama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnnya, untuk sebesar-besar kesejahteraan masyarakat desa"
Sumber : cnnindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar