PROPOSAL
TEKNIS
BANTUAN
PERMODALAN USAHA
BADAN
USAHA MILIK DESA
(
BUMDes)
BADAN
USAHA MILIK DESA (BUMDES)
“
MUDA KARYA MANDIRI “
KOTARAJA
KEC. SIKUR
LOTIM
BADAN USAHA MILIK DESA
“MUDA KARYA
MANDIRI”
DESA
KOTARAJA KEC. SIKUR
Kotaraja, 1 September 2020
Nomor
|
:
|
015/BUM-Desa/X/2020
|
Lampiran
|
:
|
1 (satu) dokumen
|
Perihal
|
:
|
Permohonan
Bantuan Permodalan Usaha BUMDes
|
Kepada Yang
Terhormat :
Kepala Desa Kotaraja
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : KHAERUL
HAFIZ IMTIHAN H.R
Jabatan : Ketua/Direktur BUMDes “Muda Karya Mandiri”
Desa Kotaraja Kecamatan Sikur
Alamat : Marang Utara Desa Kotaraja Kecamatan
Sikur
Atas Nama
Nama BUMDes : MUDA KARYA MANDIRI
Alamat : Jln. Pariwisata Kotaraja - Tetebatu
Dengan ini mengajukan permohonan untuk memperoleh Bantuan Permodalan
Usaha BUMDes Tahun Anggaran 2021 yang
diperuntukkan sebagai penambahan modal unit usaha yang telah dan akan dikembangkan
oleh BUMDes pada Tahun 2020 dan 2021
Sebagai bahan pertimbangan berikut kami lampirkan proposal kegiatan.
Demikian permohonan kami, atas perkenannya kami haturkan terima kasih.
|
Hormat Kami,
Direktur BUMDes
“Muda Karya Mandiri”
KHAERUL HAFIZ IMTIHAN H.R
|
Mengetahui,
|
Kepala Desa Kotaraja
LALU WILDAN, S.IP
|
Camat Sikur
LALU PUTRA, S.Sos, M.AP
|
NIP. 19721231 200701 1 031 NIP.
............................................
I.
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
BUM Desa “Muda Karya Mandiri” Desa Kotaraja selain sebagai lembaga Usaha yang
berorientasi pada keuntungan dan sosial, juga berfungsi sebagai:
Fasilitator Kendala yang umum dihadapi bagi
para pelaku usaha mikro dalam menjalankan usahanya adalah terbentur pada segi
permodalan, sehingga hasil usahanya hanya terbatas untuk memenuhi kebutuhan
hidup saja dan tidak bisa digunakan untuk pengembangan usahanya, untuk
mengatasi kendala tersebut BUM Desa “Muda Karya Mandiri” Desa Kotaraja menyediakan fasilitas bantuan modal
usaha berupa pinjaman uang yang harus dikembalikan pada periode tertentu,
sehingga dapat disalurkan kembali pada pelaku usaha yang lain, dengan adanya
fasilitas ini diharapkan akan lebih menggairahkan para pelaku usaha untuk
memperluas dan mengembangkan usahanya.
Stabilisator Untuk menjaga harga jual hasil
produksi Pertanian dan usaha lainya agar tidak terpaut jauh bila terjadi over
produksi dengan harga jual bila terjadi kelangkaan, maka BUM Desa “Muda Karya
Mandiri” Desa Kotaraja akan berfungsi
sebagai stabilisator harga yaitu melakukan intervensi dengan cara menampung
kelebihan hasil Produksi yang tidak tersalurkan di pasar dan akan menjual
kembali hasil produksi tersebut bila terjadi kelangkaan dengan harga yang
wajar. Dengan adanya BUM Desa “Muda Karya Mandiri” diharapkan akan lebih
menggerakan roda perekonomian Desa Kotaraja
dan memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Desa (PAD) sehingga berdampak pada peningkatan laju
pembangunan Desa dan peningkatan Pelayanan kepada masyarakat desa, yang ahirnya
bermuara pada tarap hidup masyarakat Desa Kotaraja yang lebih sejahtera.
B.
IDENTITAS PERUSAHAAN
1
|
Nama Perusahaan
|
:
|
BUM Desa “ Muda Karya Mandiri”
|
2
|
Alamat
|
:
|
Kotaraja
|
3
|
Tanggal Berdiri
|
:
|
1 Januari 2020
|
4
|
Status Kantor
|
:
|
Sewa
|
5
|
Jumlah Anggota
|
:
|
7 Orang
|
C.
STRUKTUR ORGANISASI
UNIT
USAHA
PELAYANAN
KONSUMEN
LALU
GIGIR GILAS P
.......................
|
UNIT
USAHA
PENYERTAAN
MODAL
LALU
RONY KARMA
.......................
|
DIREKTUR/KETUA
KHAERUL
HAFIZ IMTIHAN H.R
|
SEKRETARIS
LALU
HUSNUL HUDA
|
BENDAHARA
PAHIYATUL
ULUWIYAH
|
UNIT
USAHA
SIMPAN
PINJAM
LALU
HASAN ASY’ARI
|
UNIT
USAHA
PERDAGANGAN
BQ.
REZA SUGIARTI
SUGIARTI
.......................
|
II.
RENCANA
KEGIATAN
A. KEGIATAN
YANG TELAH DIKEMBANGKAN
Jenis
kegiatan usaha yang telah dikembangkan oleh BUM Desa “Muda Karya Mandiri” adalah
:
-
Usaha Simpan Pinjam
-
Usaha Perdagangan
-
Usaha Penyertaan Modal/Kerjasama UKM
-
Usaha Pembiayaan & Pelayanan Konsumen
Kegiatan Unit Usaha tersebut di atas merupakan
prospek menjanjikan di wilayah Desa Kotaraja
dimana Desa Kotaraja yang padat penduduk
dengan aneka potensi yang dimiliki. Oleh karena itu, warga Desa juga dalam
musyawarah mengharapkan pengembangan unit usaha ini dan menjadi foktor utama
sebelum membentuk unit usaha BUM Desa lainya.
Kegiatan
usaha pada
masing-masing Unit Usaha yang telah dilakukan oleh BUM Desa “Muda
Karya Mandiri” sampai saat ini termasuk lancar dan sebahagian membutuhkan
tambahan permodalan
B.
KEGIATAN YANG AKAN DIKEMBANGKAN
Pada Tahun 2020 ini, BUM Desa “Muda Karya Mandiri telah
menganggarkan Dana yang bersumber dari Dana Desa guna mengembangkan Unit-unit usaha tersebut di atas
Di samping Unit Usaha yang sudah berjalan, Bumdes
“Muda Karya Mandiri” akan bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
dalam Program Mahadesa. Mahadesa sebagai Trade Distribution Center (TDC)
mewujudkan kemandirian ekonomi desa dengan kehadirannya sebagai Pusat
Perdagangan dan Distribusi Desa. Program ini mempunyai prospek yang sangat
menjanjikan, sehingga berdasarkan hasil analisa, BUM Desa “Muda Karya Mandiri” memutuskan
untuk tahun ini akan menjalankan 5 Unit Usaha untuk memenuhi permintaan
kebutuhan masyarakat Desa Kotaraja.
Untuk pengelolaanya sendiri, BUM Desa “Muda Karya
Mandiri” telah dan akan bekerjasama dengan Pemerintah Desa dan pihak lainnya yang dalam hal ini adalah
BUMD baik di dalam sosialisasi dan promosi untuk memperkenalkan usaha baru yang
akan dijalankan.
C.
KENDALA DAN MASALAH
Tidak mungkin setiap usaha yang dijalani tidak ada
kendalanya. Namun, BUM Desa mencoba seminim mungkin kendala yang ada di
lapangan.
Berikut ini beberapa kendala yang kami hadapi dari
jenis usaha pada
masing-masing unit yang telah di jalankan BUM Desa “Muda Karya Mandiri
1.
Jumlah Modal belum mencukupi untuk memenuhi permintaan warga
2.
Kurangnya fasilitas yang menunjang
3.
Kurangnya perhatian Pemdes
4.
.....................................
5.
.....................................
III.
RENCANA
PEMANFAATAN BANTUAN PEMERINTAH
Kami
menyadari bahwa Bantuan Permodalan yang diberikan Pemerintah Desa Kotaraja ini sangat penting guna menunjang perluasan
usaha yang sedang BUM Desa “Muda Karya Mandiri” lakukan.
Untuk itu, BUM Desa “Muda Karya Mandiri” sangat
berharap kerjasama yang baik bersama Stackholder dan seluruh Aparatur
Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Masyarakat Desa dalam musyawarah Desa agar bantuan permodalan
ini bisa terealisasi.
Seperti yang kami sampaikan di ata, bahwa usaha pada
masing-masing Unit ini sangat menjanjikan dan mempunya prospek yang sangat baik
tertutama di Desa Kotaraja. Untuk itu, kami
berharap agar pengembangan Unit-unit Usaha tersebut dapat dilaksanakan.
IV.
RENCANA
ANGGARAN BIAYA
NO
|
NAMA UNIT
USAHA
|
HARGA
SATUAN
|
JUMLAH
|
1
|
Pengembangan Unit Usaha Simpan Pinjam
|
14.000.000
|
14.000.000
|
2
|
Pengembangan Unit Usaha Perdagangan
|
26.000.000
|
26.000.000
|
3
|
Pengembangan Unit Usaha Penyertaan Modal UKM
|
20.000.000
|
20.000.000
|
4
|
Pengembangan Unit Usaha Pembiayaan Konsumen
|
40.000.000
|
40.000.000
|
6
|
Program Mahadesa
|
300.000.000
|
300.000.000
|
TOTAL
|
400.000.000
|
V.
PENUTUP
Besar harapan yang ingin kami capai dengan adanya
Bantuan Permodalan BUM Desa tersebut khusunya kepada BUM Desa “Muda Karya
Mandiri” Desa Kotaraja serta dengan
adanya potensi Desa dan dukungan berupa
material maupun non material, dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan
sikap pengurus BUM Desa dan masyarakat dalam kegiatan perekonomian di Desa Kotaraja
Semoga dapat terealisasi sesuai dengan rencana,
tentunya atas motivasi dan bantuan baik dari instansi Pemerintah Pusat maupun
pihak-pihak lain yang peduli melalui program-program yang intensif dan
berkelanjutan.
Dimana program tersebut tidak hanya secara efektif
melibatkan pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) “Muda Karya Mandiri” dalam
pelaksanaannya, tetapi juga melibatkan peran aktif komponen masyarakat lain
yang mempunyai kesamaan misi, demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Desa
Kotaraja
LAMPIRAN