Program Pertashop adalah kemitraan antara PT. Pertamina selaku badan usaha yang menyediakan BBM dengan Pemerintah Desa guna memberikan kemudahan bagi masyarakat desa untuk mendapatkan akses BBM yang nantinya akan berdampak ekonomi yang positif bagi warga sekitar.
Ada pun besaran modal untuk bisa mendapatkan atau pengadaan Pertashop berkisar antara Rp 300 - 400 juta termasuk oprasional namun tidak termasuk lahan atau lokasi pembangunan Pertashop.
Dengan adanya Program Pertashop tersebut, Bumdes "Muda Karya Mandiri" Desa Kotaraja dengan menganalisa potensi yang ada di Desa Kotaraja sangat tertarik untuk bisa andil dalam Program Pertashop sebagai salah satu Unit Usaha yang akan dijalankan.
Baca juga : Rencana Kerjasama Bumdesa "Muda Karya Mandiri" dengan PT. Pertamina
Seperti yang dibahas pada post sebelumnya bahwa Bumdesa "Muda Karya Mandiri" sangat tertarik dengan Program Pertashop namun pada akhirnya menarik diri dan memutuskan untuk tidak andil dalam program tersebut.
Ada pun beberapa alasan yang membuat Bumdes "Muda Karya Mandiri" menarik diri dari Program Pertashop, diantaranya:
- Biaya pengadaan Mesin Pertashop yang seharusnya berkisar antara Rp 300 - 400 juta sudah termasuk oprasional, ditawarkan oleh swasta dengan harga Rp 1,3 Miliar.
- Pengelola yang seharusnya Bumdes, namun yang diputuskan oleh pihak swasta bahwa pengelolanya adalah dia sendiri (pihak swasta)
- Legalitas Pihak ke-3 yang diminta oleh Pengurus Bumdes tidak bisa ditunjukkan oleh Pihak ke-3 tsb
- RAB dan Sistem Kerjasama yang yang diminta Pengurus Bumdes tidak bisa ditunjukkan oleh Pihak ke-3
- Sisa anggaran Bumdes sejumlah Rp 200 juta yang akan dicairkan pada termin ke-2 ternyata sudah dirapatkan dan diketuk palu oleh Ketua BPD tanpa melibatkan Pengurus Bumdes dengan keputusan dana tersebut akan dicairkan dengan syarat harus dialokasi ke Pertashop.
- Rapat terakhir penentuan keikutsertaan Bumdes dalam Program Pertashop membuktikan bahwa, PJS sudah menandatangani Kontrak lokasi pembangunan Pertashop tanpa melibatkan Bumdes
Hal lainnya yang menjadi pertimbangan Pengurus Bumdes untuk menarik diri dari Program Pertashop karna adanya beberapa kejanggalan terkait sistem pengelolaan dan besaran saaham.