A. Kegiatan yang telah dikembangkan
Jenis kegiatan usaha Bumdes "Muda Karya Mandiri" Kotaraja sejak bulan Maret sampai 31 September 2020 meliputi 4 Bidang/Unit Usaha;
- Usaha Simpan Pinjam (Banking)
- Usaha Perdagangan (Trading)
- Usaha Kerjasama UKM (Holding)
- Pembiayaan Komsumen (Serving)
Kegiatan usaha pada masing-masing Unit Usaha yang telah dilakukan oleh Bumdesa "Muda Karya Mandiri" sampai saat ini termasuk lancar
B. Kegiatan yang akan dikembangkan
Pada Tahun 2020 ini, Bumdes "Muda Karya Mandiri" Kotaraja telah mengalokasikan dana yang bersumber dari penyertaan Modal Desa guna mengembangkan unit-unit usaha seperti yang tersebut di atas.
Kendati beberapa unit usaha sudah dijalankan, namun permintaan kebutuhan masyarakat untuk beberapa jenis usaha lainnya agar bisa dijalankan oleh Bumdesa.
Karna itu, pada tahun 2021 nanti Bumdesa "Muda Karya Mandiri" Kotaraja merencanakan untuk membentuk Unit Usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa Kotaraja.
Adapun unit usaha lainnya yang direncanakan, meliputi;
- Unit Usaha Penyaluran/Pendistribusian (Brokering)
- Bidang Pertanian
- Bidang Peternakan
- Unit Usaha Penyewaan (Renting)
- Penyewaan Lapak
- Penyewaan kios/toko
- Penyewaan Alat-alat dan sarana lainnya
Untuk perkembangan selanjutnya, Bumdes akan bekerjasama dengan Pemerintah Desa dalam sosialisasi dan promosi untuk memperkenalkan Unit-unit usaha baru yang akan dijalankan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar