BUMDesa

BUMDesa
Aktivitas dan Program Kegiatan

Senin, 12 Juli 2021

BUMDESA - PENGAJUAN SERTIFIKAT BADAN HUKUM BUM DESA MUDA KARYA MANDIRI KOTARAJA DISETUJUI

Berkas Pengajuan Sertifikat Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) "Muda Karya Mandiri" Desa Kotaraja Kecamatan Sikur Kab. Lombok Timur Provinsi NTB telah di diverikasi oleh Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (13/07)


Sebelumnya pengajuan Nama
"BUM DESA MUDA KARYA MANDIRI KOTA RAJA" oleh Direktur BUM Desa Khaerul Hafiz bersama pendamping Kecamatan Munawir Haris pada Juni (02/06) lalu telah disetujui dengan No. Reg. 5203042005-1-002433 

Proses selanjutnya untuk pengajuan Dadan Hukum dilakukan dengan melengkapi beberapa dokumen yang upload melalui website Portal BUM Desa/BUM Desa Bersama, diantaranya; Berita Acara Musyawarah Desa (MUSDES) 2021, Perdes BUM Desa, Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Rencana Program Kerja

Untuk memenuhi kelengkapan persyaratan pengajuan Badan Hukum, Pemdes Kotaraja melakukan Musyawarah Desa (MUSDES) yang dihadiri oleh Pemdes, BPD, Pengurus BUM Desa, Pendamping Desa dan Kecamatan (07/07) dengan menghasilkan  PERDES 2021 serta AD/ART. Selanjutnya untuk Rencana Program Kerja disiapkan oleh Pengurus BUM Desa yang disetujui oleh Pengawas BUM Desa.

Baca di sini Berita Acara MUSDES 2021 Catatan: Berita Acara harus memuat/mencantumkan Agenda Pendirian, AD dan Modal                

Pengiriman dokumen pengajuan Badan Hukum BUM Desa "Muda Karya Mandiri" Desa Kotaraja (12/07) rampung dan pada Selasa (13/07) Kemendes PDTT melalui email Portal BUM Desa/BUM Desa Bersama menginformasikan bahwa pengajuan Badan Hukum telah di setujui.

Baca juga : PERDES BUM Desa 2021

Proses pengajuan Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) harus mengacu pada PP 11 Tahun 2021 dan PERMEN Desa PDTT Tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan BUM Desa.

Download PP No 11 Tahun 2021

Berikut mekanisme Pengajuan Badan Hukum BUM Desa




  • Pengajuan Nama

Nama Baru/Perubahan

Pengisian formulir elektronik di sistem informasi Desa, meliputi;
a. Nama yang akan diajukan
b. Jenis BUM Desa
c. Nama Desa
d. Alamat Kedudukan

Yakin/Edit Data

Jika yakin nama BUM Desa telah sesuai ketentuan, dan bertanggung jawab penuh terhadap nama yang diajukan, selanjutnya menekan enter/sumbit. 

  • Persetujuan Nama

    Pada Portal BUM Desa/BUM Desa Bersama, jika pengajuan nama tidak memenuhi ketentuan, akan ditolak secara elektronik dan perlu perbaikan Pengajuan nama/pengajuan ulang. Dan jika memenuhi ketentuan akan keluar persetujuan Menteri secara elektronik, dengan output dokumen yang memuat; Nomor pengajuan nama, Nama yang dapat dipakai, Nama Pemohon, Tanggal Pengajuan dan Tanggal Kadaluwarsa.

    • MD/MAD

    Musyawarah Desa untuk membahas Pendirian, Perdes BUM Desa, menyusun Anggaran Dasar (AD)

    • Pendaftaran BUM Desa

    Pengisian formulir elektronik di sistem informasi Desa, meliputi;
    a. Nomor pengajuan nama yang sudah didapat;
    b. Nama BUM Desa (muncul otomatis);
    c. Jenis BUM Desa (muncul otomatis);
    d. Nama administratif Desa pendiri (muncul otomatis);
    e. Bidang Usaha.

    Unggah data pendukung, meliputi;
    a. Berita Acara Musdes;
    b. Perdes;
    c. Anggaran Dasar (AD);
    d. Anggaran Rumah Tangga (ART);
    e. Program Kerja

    Yakin/Edit Data

    Mengisi pernyataan elektronik; Dokumen pendukung lengkap, isian formulir dan dokumen pendukung sesuai ketentuan, bertanggung jawab penuh terhadap isian dan dokumen pendukung, selanjutnya klik enter/sumbit.

    Jika pengajuan dokumen pendukung tidak memenuhi ketentuan, akan ditolak secara elektronik dan perlu perbaikan Pengajuan dokumen pendukung/pengajuan ulang

    • Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum 

    Berdasarkan data dari Kemendes, Kemenkumham menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa secara elektronik


    Informasi lainnya jangan lupa kunjungi kami di https://kotarajabumdes.blogspot.com

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar