Berkas Pengajuan Sertifikat Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) "Muda Karya Mandiri" Desa Kotaraja Kecamatan Sikur Kab. Lombok Timur Provinsi NTB telah di diverikasi oleh Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (13/07)
Sebelumnya pengajuan Nama "BUM DESA MUDA KARYA MANDIRI KOTA RAJA" oleh Direktur BUM Desa Khaerul Hafiz bersama pendamping Kecamatan Munawir Haris pada Juni (02/06) lalu telah disetujui dengan No. Reg. 5203042005-1-002433
Proses selanjutnya untuk pengajuan Dadan Hukum dilakukan dengan melengkapi beberapa dokumen yang upload melalui website Portal BUM Desa/BUM Desa Bersama, diantaranya; Berita Acara Musyawarah Desa (MUSDES) 2021, Perdes BUM Desa, Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Rencana Program Kerja
Untuk memenuhi kelengkapan persyaratan pengajuan Badan Hukum, Pemdes Kotaraja melakukan Musyawarah Desa (MUSDES) yang dihadiri oleh Pemdes, BPD, Pengurus BUM Desa, Pendamping Desa dan Kecamatan (07/07) dengan menghasilkan PERDES 2021 serta AD/ART. Selanjutnya untuk Rencana Program Kerja disiapkan oleh Pengurus BUM Desa yang disetujui oleh Pengawas BUM Desa.
Baca di sini Berita Acara MUSDES 2021 Catatan: Berita Acara harus memuat/mencantumkan Agenda Pendirian, AD dan Modal
Pengiriman dokumen pengajuan Badan Hukum BUM Desa "Muda Karya Mandiri" Desa Kotaraja (12/07) rampung dan pada Selasa (13/07) Kemendes PDTT melalui email Portal BUM Desa/BUM Desa Bersama menginformasikan bahwa pengajuan Badan Hukum telah di setujui.
Baca juga : PERDES BUM Desa 2021
Proses pengajuan Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) harus mengacu pada PP 11 Tahun 2021 dan PERMEN Desa PDTT Tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan BUM Desa.
Download PP No 11 Tahun 2021
Berikut mekanisme Pengajuan Badan Hukum BUM Desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar