BUMDesa

BUMDesa
Aktivitas dan Program Kegiatan

Sabtu, 01 Agustus 2020

BUMDESA - DISKUSI RENCANA KERJA BERSAMA CAMAT DAN PENDAMPING KECAMATAN

Diskusi Rencana Kerja BUMDesa "Muda Karya Mandiri" Kotaraja, bersama Camat Sikur Mamiq Lalu Putra beserta Pendamping Kecamatan Bapak Munawir Haris Sabtu 1 Agustus 2020 yang berlokasi di Naluri Resto adalah salah satu langkah yang ditempuh BUMDesa guna mematangkan setrategi pengembangan usaha beberapa waktu ke depan.
 
 
Sekilas tentang BUMDesa "Muda Karya Mandiri" Kotaraja, Direktur BUMDesa menyampaikan bahwa dari sejak terbentuknya Kepengurusan BUMDesa beberapa bulan lalu hingga saat ini sudah menjalani beberapa Unit Usaha, diantaranya; Unit Pembiayaan Konsumen dan Unit Simpan Pinjam (Banking) yang dikelola oleh Lalu Hasan Asy'ari, Unit Perdagangan (Trading) dikelola oleh Baiq Riza Sugiarti, Unit Kerjasama (Holding) dikelola oleh Lalu Rony Karma. Dari masing-masing Unit Usaha ini disertai dengan Modal Usaha yang berbeda menyesuaikan kondisi dan kebutuhan. 
 
 
Dari Laporan Keuangan per tiga bulan pertama,  dari masing-masing Unit Usaha terdata ada profit sekitar 10% dari Modal Usaha yang dijalankan. Ini merupakan salah satu keberhasilan BUMDesa dalam menjalankan dan mengembangkan Unit Usaha yang ada di Desa Kotaraja. 
 
Lihat Laporan Keuangan per 30 Juni 2020  
 
Bapak Camat Sikur Lalu Putradi memaparkan bahwa Potensi Usaha yang ada di Desa Kotaraja sangat luar biasa, kita memiliki Tanah Pecatu, Industri Kerajinan Beli, Bidang Pariwisata dan banyak lagi Potensi yang harus dikembangkan jika ingin maju. Jadi BUMDesa setidaknya harus pandai mencari peluang-peluang yang ada. Namun begitu, agenda atau rencana kegiatan juga perlu dukungan Pemdes. Dan jika BUMDesa, Pemdes, BPD dan lembaga lainnya juga bisa saling mendukung, tentu semua program akan berjalan lancar. 
 
Dari Pendamping Kecamatan Munawir Haris juga menjelaskan bahwa saat ini BUMDesa adalah salah satu lembaga yang sedang ngetren karna menjadi salah satu Lembaga yang diperioritaskan dan diamanhkan sesuai dengan Undang-undang No 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan. Pemerintah juga telah menginstruksikan setiap BUMDesa untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor registrasi dari Kemendesa PDTT sebagai syarat untuk mendapatkan berbagai fasilitas pembinaan dari Kementrian Desa PDTT. Dan Syukurnya BUMDesa "Muda Karya Mandiri" Kotaraja walaupun baru terbentuk namun update dan sudah terdaftar di Kemendesa.
 
Hal lain yang juga sangat penting adalah pengadministrasian, ada beberapa buku yang harus dimiliki oleh BUMDesa. 
 
Kesimpulan : 
BUMDesa akan lebih cepat berhasil jika antara Pemdes, BUMDesa, BPD dan Masyarakat saling mendukung dalam berbagai program yang mengacu pada Profit dan Benefit. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar