Rabu, 14 Oktober 2020

PROGRAM BANPRES PRODUKTIF UNTUK USAHA MIKRO


Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19

Program ini bisa didapatkan oleh Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta memiliki Usaha Mikro dibuktikan dengan Surat Keteranan Usaha (SKU) namun bukan termasuk ASN, TNI/POLRI serta pegawai BUMN/BUMD.

Untuk mengakses Banpres Produkrif, bisa diusulkan melalui: Dinas yang membidangi Koprasi dan UKM, Koprasi yang sudah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementrian/Lembaga serta Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Adapun kelengkapan yang harus dipersiapkan bagi para calon penerima Banpres Produktif, yakni; Nomor Induk Kependudukan (NIK), mengisi Nama dan Alamat Tempat Tinggal sesuai KTP, Bidang Usaha yang dijalankan dan Nomor Handphone (HP) yang masih aktif.

Perlu diketahui bahwa Banpres Produktif ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman atau kredit dan para penerima tidak dikenakan biaya apapun dalam penyalurannya. Dana bantuan ini akan diberikan secara langsung senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan. Dan bagi penerima yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syari'ah Mandiri)

Bagi calon penerima dana bantuan yang sudah menerima notifikasi via SMS, bisa mengajukan pembuatan rekening melaui link berikut

Lengkapi data di sini

Untuk mengetahui apakah pelaku Usaha Mikro menerima Banpres Produktif, para penerima akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. Setelah menerima pesan tersebut, pelaku Usaha Mikro bisa melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat dengan membawa KTP asli

Sumber : FAQ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar