Selasa, 01 September 2020

BUMDESA - PROPOSAL TEKNIS BANTUAN PERMODALAN USAHA

     

 

PROPOSAL TEKNIS

BANTUAN PERMODALAN USAHA

BADAN USAHA MILIK DESA

( BUMDes)

                                                                                     

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES)

“ MUDA KARYA MANDIRI “

KOTARAJA KEC. SIKUR

LOTIM

 

 

 

 

 

 

BADAN USAHA MILIK DESA

“MUDA KARYA MANDIRI”

DESA KOTARAJA KEC. SIKUR

Alamat : .Jln Kotaraja – Tetebatu   KP 83662

Email : kotarajabumdes2020@gmail.com    Website : https://kotarajabumdes.blogspot.com

 

                                                                                                                                                                                                                                                                Kotaraja,  1 September 2020

Nomor

:

015/BUM-Desa/X/2020

Lampiran

:

1 (satu) dokumen

Perihal

:

Permohonan Bantuan Permodalan Usaha BUMDes

 

Kepada Yang Terhormat :

Kepala Desa Kotaraja

 

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini:

 

Nama                                    :       KHAERUL HAFIZ IMTIHAN H.R

Jabatan                                :       Ketua/Direktur BUMDes  “Muda Karya Mandiri”

                                                        Desa  Kotaraja Kecamatan Sikur

Alamat                                 :       Marang Utara Desa Kotaraja Kecamatan Sikur

Atas Nama

Nama BUMDes                 :       MUDA KARYA MANDIRI

Alamat                                 :       Jln. Pariwisata Kotaraja - Tetebatu

 

Dengan ini mengajukan permohonan untuk memperoleh Bantuan Permodalan Usaha BUMDes  Tahun Anggaran 2021 yang diperuntukkan sebagai penambahan modal unit usaha yang telah dan akan dikembangkan oleh BUMDes pada Tahun 2020 dan 2021

 

Sebagai bahan pertimbangan berikut kami lampirkan proposal kegiatan.

Demikian permohonan kami, atas perkenannya kami haturkan terima kasih.

                                   

                                                                                                  

Hormat Kami,

Direktur BUMDes “Muda Karya Mandiri”

 

 

 

KHAERUL HAFIZ IMTIHAN H.R

Mengetahui,

Kepala Desa  Kotaraja

 

 

 

 

LALU WILDAN, S.IP

Camat Sikur

 

 

 

 

LALU PUTRA, S.Sos, M.AP

               NIP. 19721231 200701 1 031                                  NIP. ............................................

 

 

I.             PENDAHULUAN

 A.   LATAR BELAKANG

 BUM Desa “Muda Karya Mandiri” Desa  Kotaraja selain sebagai lembaga Usaha yang berorientasi pada keuntungan dan sosial, juga berfungsi sebagai:

Fasilitator Kendala yang umum dihadapi bagi para pelaku usaha mikro dalam menjalankan usahanya adalah terbentur pada segi permodalan, sehingga hasil usahanya hanya terbatas untuk memenuhi kebutuhan hidup saja dan tidak bisa digunakan untuk pengembangan usahanya, untuk mengatasi kendala tersebut BUM Desa “Muda Karya Mandiri” Desa  Kotaraja menyediakan fasilitas bantuan modal usaha berupa pinjaman uang yang harus dikembalikan pada periode tertentu, sehingga dapat disalurkan kembali pada pelaku usaha yang lain, dengan adanya fasilitas ini diharapkan akan lebih menggairahkan para pelaku usaha untuk memperluas dan mengembangkan usahanya.

 Stabilisator Untuk menjaga harga jual hasil produksi Pertanian dan usaha lainya agar tidak terpaut jauh bila terjadi over produksi dengan harga jual bila terjadi kelangkaan, maka BUM Desa “Muda Karya Mandiri” Desa  Kotaraja akan berfungsi sebagai stabilisator harga yaitu melakukan intervensi dengan cara menampung kelebihan hasil Produksi yang tidak tersalurkan di pasar dan akan menjual kembali hasil produksi tersebut bila terjadi kelangkaan dengan harga yang wajar. Dengan adanya BUM Desa “Muda Karya Mandiri” diharapkan akan lebih menggerakan roda perekonomian Desa  Kotaraja dan memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Desa  (PAD) sehingga berdampak pada peningkatan laju pembangunan Desa dan peningkatan Pelayanan kepada masyarakat desa, yang ahirnya bermuara pada tarap hidup masyarakat Desa  Kotaraja yang lebih sejahtera.

 

B.   IDENTITAS PERUSAHAAN

 

1

Nama Perusahaan

:

BUM Desa “ Muda Karya Mandiri”

2

Alamat

:

Kotaraja

3

Tanggal Berdiri

:

1 Januari 2020

4

Status Kantor

:

Sewa

5

Jumlah Anggota

:

7 Orang

 

 

 

C.   STRUKTUR ORGANISASI

 

 

PENGAWAS

 

PENASIHAT

LALU WILDAN

UNIT USAHA

PELAYANAN KONSUMEN

 

LALU GIGIR GILAS P

 

 

 

.......................

 

UNIT USAHA

PENYERTAAN MODAL

 

LALU RONY KARMA

 

 

 

.......................

 

DIREKTUR/KETUA

KHAERUL HAFIZ IMTIHAN H.R

 

SEKRETARIS

LALU HUSNUL HUDA

 

BENDAHARA

PAHIYATUL ULUWIYAH

 

UNIT USAHA

SIMPAN PINJAM

 

LALU HASAN ASY’ARI

 

UNIT USAHA

PERDAGANGAN

 

BQ. REZA SUGIARTI

SUGIARTI

.......................

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


                                                

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

II.           RENCANA KEGIATAN

 

A.   KEGIATAN YANG TELAH DIKEMBANGKAN

Jenis kegiatan usaha yang telah dikembangkan oleh BUM Desa “Muda Karya Mandiri” adalah :

-      Usaha Simpan Pinjam

-      Usaha Perdagangan

-      Usaha Penyertaan Modal/Kerjasama UKM

-      Usaha Pembiayaan & Pelayanan Konsumen

Kegiatan Unit Usaha tersebut di atas merupakan prospek menjanjikan di wilayah Desa  Kotaraja dimana Desa  Kotaraja yang padat penduduk dengan aneka potensi yang dimiliki. Oleh karena itu, warga Desa juga dalam musyawarah mengharapkan pengembangan unit usaha ini dan menjadi foktor utama sebelum membentuk unit usaha BUM Desa lainya.

Kegiatan usaha pada masing-masing Unit Usaha yang telah dilakukan oleh BUM Desa “Muda Karya Mandiri” sampai saat ini termasuk lancar dan sebahagian membutuhkan tambahan permodalan

 

B.   KEGIATAN YANG AKAN DIKEMBANGKAN

Pada Tahun 2020 ini, BUM Desa “Muda Karya Mandiri telah menganggarkan Dana yang bersumber dari Dana Desa guna mengembangkan Unit-unit usaha tersebut di atas

Di samping Unit Usaha yang sudah berjalan, Bumdes “Muda Karya Mandiri” akan bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Program Mahadesa. Mahadesa sebagai Trade Distribution Center (TDC) mewujudkan kemandirian ekonomi desa dengan kehadirannya sebagai Pusat Perdagangan dan Distribusi Desa. Program ini mempunyai prospek yang sangat menjanjikan, sehingga berdasarkan hasil analisa, BUM Desa “Muda Karya Mandiri” memutuskan untuk tahun ini akan menjalankan 5 Unit Usaha untuk memenuhi permintaan kebutuhan masyarakat Desa Kotaraja.

Untuk pengelolaanya sendiri, BUM Desa “Muda Karya Mandiri” telah dan akan bekerjasama dengan Pemerintah Desa  dan pihak lainnya yang dalam hal ini adalah BUMD baik di dalam sosialisasi dan promosi untuk memperkenalkan usaha baru yang akan dijalankan.

 

 

 

C.   KENDALA DAN MASALAH

 

Tidak mungkin setiap usaha yang dijalani tidak ada kendalanya. Namun, BUM Desa mencoba seminim mungkin kendala yang ada di lapangan.

Berikut ini beberapa kendala yang kami hadapi dari jenis usaha pada masing-masing unit yang telah di jalankan BUM Desa “Muda Karya Mandiri

 

1.    Jumlah Modal belum mencukupi untuk memenuhi permintaan warga

2.    Kurangnya fasilitas yang  menunjang

3.    Kurangnya perhatian Pemdes

4.    .....................................

5.    .....................................

 

 

III.         RENCANA PEMANFAATAN BANTUAN PEMERINTAH

      Kami menyadari bahwa Bantuan Permodalan yang diberikan Pemerintah Desa Kotaraja  ini sangat penting guna menunjang perluasan usaha yang sedang BUM Desa “Muda Karya Mandiri” lakukan.

 

Untuk itu, BUM Desa “Muda Karya Mandiri” sangat berharap kerjasama yang baik bersama Stackholder dan seluruh Aparatur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa  dan Masyarakat Desa  dalam musyawarah Desa agar bantuan permodalan ini bisa terealisasi.

 

Seperti yang kami sampaikan di ata, bahwa usaha pada masing-masing Unit ini sangat menjanjikan dan mempunya prospek yang sangat baik tertutama di Desa  Kotaraja. Untuk itu, kami berharap agar pengembangan Unit-unit Usaha tersebut dapat dilaksanakan.

 

 

 

 

 

 

 

IV.         RENCANA ANGGARAN BIAYA

 

 

NO

 

NAMA UNIT USAHA

 

HARGA SATUAN

 

JUMLAH

 

1

Pengembangan Unit Usaha Simpan Pinjam

   14.000.000

   14.000.000

 

2

Pengembangan Unit Usaha Perdagangan

   26.000.000

   26.000.000

 

3

Pengembangan Unit Usaha Penyertaan Modal UKM

   20.000.000

   20.000.000

 

4

Pengembangan Unit Usaha Pembiayaan Konsumen

   40.000.000

   40.000.000

 

6

 

Program Mahadesa

 

300.000.000

 

300.000.000

 

TOTAL

 

400.000.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

V.           PENUTUP

 

Besar harapan yang ingin kami capai dengan adanya Bantuan Permodalan BUM Desa tersebut khusunya kepada BUM Desa “Muda Karya Mandiri” Desa  Kotaraja serta dengan adanya potensi Desa  dan dukungan berupa material maupun non material, dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap pengurus BUM Desa dan masyarakat dalam kegiatan perekonomian di Desa  Kotaraja

Semoga dapat terealisasi sesuai dengan rencana, tentunya atas motivasi dan bantuan baik dari instansi Pemerintah Pusat maupun pihak-pihak lain yang peduli melalui program-program yang intensif dan berkelanjutan.

Dimana program tersebut tidak hanya secara efektif melibatkan pengelola Badan Usaha Milik Desa  (BUM Desa) “Muda Karya Mandiri” dalam pelaksanaannya, tetapi juga melibatkan peran aktif komponen masyarakat lain yang mempunyai kesamaan misi, demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Desa  Kotaraja

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar