Minggu, 02 Agustus 2020

BUMDESA - REGISTRASI BUMDES DI KEMENDESA PDTT

Berdasarkan Surat Edaran Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia (KEMENDESA PDTT) Nomor : 2126/PRI.02/VII/2020 tertanggal 1 Juli 2020 ditujukan kepada Kepala Desa se-Indonesia untuk menginstruksikan kepada Ketua Pengurus/Direktur BUMDesa untuk melakukan registrasi pada Aplikasi yang sudah disediakan.
 
Adapun tujuan dari Registrasi ini adalah dalam rangka pembinaan Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan sebagai tindak lanjut Keputusan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 96 Tahun 2019 tentang Aplikasi Teknologi Informasi Terintegrasi di Lingkungan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT). 
 
Registrasi ini bersifat wajib dilakukan oleh BUMDesa untuk mendapatkan nomor registrasi sebagai persyaratan untuk mendapatkan berbagai fasilitas pembinaan dari Kemendesa PDTT.
 
 
Mengingat Pentingnya akan hal ini, Direktur BUMDesa "Muda Karya Mandiri" Kotaraja segera mendaftarkan diri dan berhasil terdaftar pada tanggal 3 Juli 2020 lalu dengan No Reg. 52.03.04.2005.063 
Kendati waktu pendaftaran singkat (tenggang waktu 1 - 5 Juli) namun BUMDesa "Muda Karya Mandiri" bisa segera terdaftar, hal ini juga tidak lepas dari peran Pemerintah Desa Kotaraja melalui Sekdes Lalu Endy Efendi, Pendamping Desa Lalu Marwan dan juga Pendamping Kecamatan Munawir Haris yang selalu update dan aktif berbagi info dengan Pengurus BUMDesa.
 
Unduh Surat Edaran Kemendesa 
 
Untuk informasi dan tata cara registrasi BUMDesa bisa langsung diunduh di link berikut 
 
Panduan Registrasi UMDesa
 
Semoga bermanfaat...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar